16 Guru Besar Bidang Hukum Ramai-ramai Minta Anwar Usman Dipecat
Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:36 WIB
loading...
A
A
A
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Poin kedua, lanjut Violla berkaitan dengan kepemimpinan Anwar Usman. Menurutnya, tidak ada kepemimpinan peradilan dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut.
"Kenapa? Karena satu, tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan," jelasnya.
Lalu, ketiadaan kepemimpinan peradilan ini juga berdasarkan adanya concurring opinion atau alasan berbeda. Menurut Violla, subtansi yang dipaparkan hakim ternyata dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
"Sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan mahkamah konstitusi," katanya.
Untuk diketahui, dalam putusan tersebut 4 hakim menyatakan dissenting oppinion yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Mereka menilai MK seharusnya menolak permohonan uji materiil tersebut.
Sementara, 2 hakim yang menyatakan concurring opinion yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Mereka setuju dengan permohonan batas usia Capres Cawapres 40 tahun, namun harusnya memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah minimal tingkat Provinsi.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Poin kedua, lanjut Violla berkaitan dengan kepemimpinan Anwar Usman. Menurutnya, tidak ada kepemimpinan peradilan dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut.
"Kenapa? Karena satu, tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan," jelasnya.
Lalu, ketiadaan kepemimpinan peradilan ini juga berdasarkan adanya concurring opinion atau alasan berbeda. Menurut Violla, subtansi yang dipaparkan hakim ternyata dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
"Sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan mahkamah konstitusi," katanya.
Untuk diketahui, dalam putusan tersebut 4 hakim menyatakan dissenting oppinion yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Mereka menilai MK seharusnya menolak permohonan uji materiil tersebut.
Sementara, 2 hakim yang menyatakan concurring opinion yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Mereka setuju dengan permohonan batas usia Capres Cawapres 40 tahun, namun harusnya memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah minimal tingkat Provinsi.
Lihat Juga :