Apa Alasan MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs Secara Terbuka?

Kamis, 26 Oktober 2023 - 15:52 WIB
loading...
Apa Alasan MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs Secara Terbuka?
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkapkan alasannya menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs secara terbuka. Foto/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) mengungkapkan alasannya menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs secara terbuka. Sidang terbuka sebagai bentuk tanggung MKMK terhadap publik, terutama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan jika tidak digelar terbuka akan membuat repot MKMK. "Harus terbuka, karena kita harus ada pertanggung jawaban publik," ucapnya saat rapat klarifikasi bersama para pelapor pelanggaran kode di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (26/10/2023).

Hal ini sama seperti yang dia lakukan saat menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang soal pelanggaran kode etik yang ditunjuk kepada jajaran KPU atau Bawaslu digelar secara terbuka.





Jimly lantas membandingkan dengan sidang MKMK sebelumnya yang digelar tertutup. Kata Jimly, sidang MKMK sebelumnya ditutup untuk menjaga kehormatan 8 hakim konstitusi. Tapi, menurut Jimly justru itu akan merusak citra hakim.

"Tapi cara membaca ini harus dengan moral reading of the law. Yaitu bahwa ini bagi pihak yang dirugikan harus tertutup, tapi untuk pihak yang tidak merasa dirugikan dengan dibukanya, ini mau kita cek dulu apakah pelapor ini merasa dirugikan atau tidak kalau sidang ini dibuka," jelasnya.

Jimly kemudian bertanya kepada pada pelapor yang hadir dalam rapat klarifikasi. Mereka pun setuju kalau sidang digelar terbuka. "Saya anggap enggak masuk akal pula kalau saudara tidak setuju kan begitu. Cuma saya harus ada konfirmasi. Karena nanti kita dituduh melanggar (PMK)," katanya.

"Jadi, sepanjang nanti seterusnya, sidang-sidang untuk mendengar keterangan pelapor, kita bikin terbuka. Ini adalah wujud tanggung jawab kita kepada publik. Biar akal sehat publik mengikuti sidang kita ini," tambah Jimly.

Diketahui, laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK. Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)