Apa Alasan MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs Secara Terbuka?

Kamis, 26 Oktober 2023 - 15:52 WIB
loading...
Apa Alasan MKMK Gelar...
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkapkan alasannya menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs secara terbuka. Foto/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) mengungkapkan alasannya menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs secara terbuka. Sidang terbuka sebagai bentuk tanggung MKMK terhadap publik, terutama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan jika tidak digelar terbuka akan membuat repot MKMK. "Harus terbuka, karena kita harus ada pertanggung jawaban publik," ucapnya saat rapat klarifikasi bersama para pelapor pelanggaran kode di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (26/10/2023).

Hal ini sama seperti yang dia lakukan saat menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang soal pelanggaran kode etik yang ditunjuk kepada jajaran KPU atau Bawaslu digelar secara terbuka.

Baca juga: Sidang MKMK Soal Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Bakal Digelar Terbuka



Jimly lantas membandingkan dengan sidang MKMK sebelumnya yang digelar tertutup. Kata Jimly, sidang MKMK sebelumnya ditutup untuk menjaga kehormatan 8 hakim konstitusi. Tapi, menurut Jimly justru itu akan merusak citra hakim.

"Tapi cara membaca ini harus dengan moral reading of the law. Yaitu bahwa ini bagi pihak yang dirugikan harus tertutup, tapi untuk pihak yang tidak merasa dirugikan dengan dibukanya, ini mau kita cek dulu apakah pelapor ini merasa dirugikan atau tidak kalau sidang ini dibuka," jelasnya.

Jimly kemudian bertanya kepada pada pelapor yang hadir dalam rapat klarifikasi. Mereka pun setuju kalau sidang digelar terbuka. "Saya anggap enggak masuk akal pula kalau saudara tidak setuju kan begitu. Cuma saya harus ada konfirmasi. Karena nanti kita dituduh melanggar (PMK)," katanya.

"Jadi, sepanjang nanti seterusnya, sidang-sidang untuk mendengar keterangan pelapor, kita bikin terbuka. Ini adalah wujud tanggung jawab kita kepada publik. Biar akal sehat publik mengikuti sidang kita ini," tambah Jimly.

Diketahui, laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK. Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Berita Terkini
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Infografis
NASA Gelar Sayembara...
NASA Gelar Sayembara Berhadiah Rp14,3 Miliar, Mau Tahu Apa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved