Apa Alasan MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs Secara Terbuka?

Kamis, 26 Oktober 2023 - 15:52 WIB
loading...
Apa Alasan MKMK Gelar...
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkapkan alasannya menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs secara terbuka. Foto/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) mengungkapkan alasannya menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs secara terbuka. Sidang terbuka sebagai bentuk tanggung MKMK terhadap publik, terutama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan jika tidak digelar terbuka akan membuat repot MKMK. "Harus terbuka, karena kita harus ada pertanggung jawaban publik," ucapnya saat rapat klarifikasi bersama para pelapor pelanggaran kode di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (26/10/2023).

Hal ini sama seperti yang dia lakukan saat menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang soal pelanggaran kode etik yang ditunjuk kepada jajaran KPU atau Bawaslu digelar secara terbuka.

Baca juga: Sidang MKMK Soal Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Bakal Digelar Terbuka



Jimly lantas membandingkan dengan sidang MKMK sebelumnya yang digelar tertutup. Kata Jimly, sidang MKMK sebelumnya ditutup untuk menjaga kehormatan 8 hakim konstitusi. Tapi, menurut Jimly justru itu akan merusak citra hakim.

"Tapi cara membaca ini harus dengan moral reading of the law. Yaitu bahwa ini bagi pihak yang dirugikan harus tertutup, tapi untuk pihak yang tidak merasa dirugikan dengan dibukanya, ini mau kita cek dulu apakah pelapor ini merasa dirugikan atau tidak kalau sidang ini dibuka," jelasnya.

Jimly kemudian bertanya kepada pada pelapor yang hadir dalam rapat klarifikasi. Mereka pun setuju kalau sidang digelar terbuka. "Saya anggap enggak masuk akal pula kalau saudara tidak setuju kan begitu. Cuma saya harus ada konfirmasi. Karena nanti kita dituduh melanggar (PMK)," katanya.

"Jadi, sepanjang nanti seterusnya, sidang-sidang untuk mendengar keterangan pelapor, kita bikin terbuka. Ini adalah wujud tanggung jawab kita kepada publik. Biar akal sehat publik mengikuti sidang kita ini," tambah Jimly.

Diketahui, laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK. Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres.

Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo. Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023).

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

Oleh karena itu sejumlah pihak melaporkan Anwar Usman cs atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sejauh ini sudah ada 12 laporan yang masuk.

Dalam rapat klarifikasi, hanya 9 pihak saja yang hadir. 6 di antaranya hadir langsung ruang sidang MK lantai 4, Jakarta Pusat, Kamis, (26/10/2023). 3 pihak hadir secara daring dan 3 lainnya tidak hadir.

Berikut daftarnya:


1. Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) yang melaporkan Anwar Usman soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. (Hadir Luring)

2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan 9 hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)

3. Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra atas dugaan pelanggaran kode etik pada dissenting oppinion -nya saat sidang putusan batas usia Capres dan Cawapres atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. (Hadir Luring)

4. Perhimpunan Pemuda Madani yang melaporkan Anwar Usman, Manahan MP Sitompul dan Guntur Hamzah atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)

5. Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)

6. Integrity Indrayana Center yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Daring)

7. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)

8. Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Daring)

9. Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan Saldi Isra atas dugaan pelanggaran kode etik pada dissenting oppinion -nya saat sidang putusan batas usia Capres dan Cawapres atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. (Hadir Daring)

10. Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan. (Tidak hadir)

11. Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi. (Tidak Hadir)

12. Lembaga Pemantau Dan Pengawas Pejabat Negara. (Tidak Hadir)

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sidang klarifikasi ini penting dilakukan. "Nah ini penting untuk klarifikasi karena kita kan harus dengar pembelaan mereka. Jadi kita pastikan dari perekat nusantara ini terlapornya satu orang, yaitu Prof Anwar Usman," jelasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Berita Terkini
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Infografis
67 Laporan Dugaan Pelanggaran...
67 Laporan Dugaan Pelanggaran Pelindungan Ditangani Kominfo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved