Apa Alasan MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs Secara Terbuka?

Kamis, 26 Oktober 2023 - 15:52 WIB
loading...
Apa Alasan MKMK Gelar...
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkapkan alasannya menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs secara terbuka. Foto/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) mengungkapkan alasannya menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs secara terbuka. Sidang terbuka sebagai bentuk tanggung MKMK terhadap publik, terutama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan jika tidak digelar terbuka akan membuat repot MKMK. "Harus terbuka, karena kita harus ada pertanggung jawaban publik," ucapnya saat rapat klarifikasi bersama para pelapor pelanggaran kode di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (26/10/2023).

Hal ini sama seperti yang dia lakukan saat menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang soal pelanggaran kode etik yang ditunjuk kepada jajaran KPU atau Bawaslu digelar secara terbuka.





Jimly lantas membandingkan dengan sidang MKMK sebelumnya yang digelar tertutup. Kata Jimly, sidang MKMK sebelumnya ditutup untuk menjaga kehormatan 8 hakim konstitusi. Tapi, menurut Jimly justru itu akan merusak citra hakim.

"Tapi cara membaca ini harus dengan moral reading of the law. Yaitu bahwa ini bagi pihak yang dirugikan harus tertutup, tapi untuk pihak yang tidak merasa dirugikan dengan dibukanya, ini mau kita cek dulu apakah pelapor ini merasa dirugikan atau tidak kalau sidang ini dibuka," jelasnya.

Jimly kemudian bertanya kepada pada pelapor yang hadir dalam rapat klarifikasi. Mereka pun setuju kalau sidang digelar terbuka. "Saya anggap enggak masuk akal pula kalau saudara tidak setuju kan begitu. Cuma saya harus ada konfirmasi. Karena nanti kita dituduh melanggar (PMK)," katanya.

"Jadi, sepanjang nanti seterusnya, sidang-sidang untuk mendengar keterangan pelapor, kita bikin terbuka. Ini adalah wujud tanggung jawab kita kepada publik. Biar akal sehat publik mengikuti sidang kita ini," tambah Jimly.

Diketahui, laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK. Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres.

Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo. Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023).

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

Oleh karena itu sejumlah pihak melaporkan Anwar Usman cs atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sejauh ini sudah ada 12 laporan yang masuk.

Dalam rapat klarifikasi, hanya 9 pihak saja yang hadir. 6 di antaranya hadir langsung ruang sidang MK lantai 4, Jakarta Pusat, Kamis, (26/10/2023). 3 pihak hadir secara daring dan 3 lainnya tidak hadir.

Berikut daftarnya:


1. Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) yang melaporkan Anwar Usman soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. (Hadir Luring)

2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan 9 hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)

3. Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra atas dugaan pelanggaran kode etik pada dissenting oppinion -nya saat sidang putusan batas usia Capres dan Cawapres atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. (Hadir Luring)

4. Perhimpunan Pemuda Madani yang melaporkan Anwar Usman, Manahan MP Sitompul dan Guntur Hamzah atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)

5. Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)

6. Integrity Indrayana Center yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Daring)

7. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Luring)

8. Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Hadir Daring)

9. Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan Saldi Isra atas dugaan pelanggaran kode etik pada dissenting oppinion -nya saat sidang putusan batas usia Capres dan Cawapres atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. (Hadir Daring)

10. Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan. (Tidak hadir)

11. Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi. (Tidak Hadir)

12. Lembaga Pemantau Dan Pengawas Pejabat Negara. (Tidak Hadir)

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sidang klarifikasi ini penting dilakukan. "Nah ini penting untuk klarifikasi karena kita kan harus dengar pembelaan mereka. Jadi kita pastikan dari perekat nusantara ini terlapornya satu orang, yaitu Prof Anwar Usman," jelasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2123 seconds (0.1#10.140)