Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Ketua Majelis Kehormatan MK: Belum Pernah Terjadi dalam Sejarah

Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:07 WIB
loading...
Dugaan Pelanggaran Etik...
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menuturkan, laporan pelanggaran etik atas sidang gugatan capres cawapres kepada 9 Hakim Konstitusi belum pernah terjadi. Foto/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) , Jimly Asshiddiqie menuturkan, laporan pelanggaran etik atas sidang gugatan capres cawapres yang ditujukan kepada sembilan Hakim Konstitusi belum pernah terjadi. Bahkan di dalam sejarah manusia.

Hal itu disampaikan saat memimpin sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini masyarakat terpecah menjadi tiga kubu capres cawapres. Ada kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.



Banyak masyarakat yang marah karena putusan MK yang mengabulkan uji materiil batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Sehingga, perkara laporan kode etik ini menjadi perhatian masyarakat.

"Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education, bagus sekali ini. Civic education, bagus sekali. Jadi enggak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini," katanya.

"MK semua dengan segala macam emosinya. Bagus itu. Kalau kita lihat dari langit, waduh ini harus disyukuri ini dan yang membuat sejarah saudara saudara ini yang melapor," tambahnya.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman cs ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)