Dilema Aparatur Sipil Negara ke IKN
Kamis, 26 Oktober 2023 - 06:53 WIB
loading...
A
A
A
baca juga: Infrastruktur Dasar IKN Rampung Tahun Ini
Sinyal keraguan kalangan ASN ini bukan tidak didengar para pemegang kebijakan. Bahkan pada Maret 2022 lalu, sudah ada sejumlah skema yang disiapkan untuk ASN yang akan tinggal di IKN Nusantara. Di era Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) masih dijabat Tjahjo Kumolo itu, regulasi seperti untuk tunjangan dan fasilitas mulai dibahas.
Fasilitas dan tunjangan itu, direncanakan Tjahjo untuk menyasar sekitar 60.000 ASN yang akan dipindah ke IKN pada tahap awal. Jika ada ASN yang menolak rencana kepindahan ini, Tjahjo mengusulkan agar diberi sanksi bebas tugas (nonjob) atau pensiun dini. Sayang, target jumlah ASN maupun waktu kepindahan tak berjalan sesuai rencana.
Pada Februari 2023, Men-PANRB yang baru, Abdullah Azwar Anas bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sudah mendapatkan angka final ASN yang akan dipindah, yakni sebanyak 16.990 orang. R
inciannya, 11.274 orang dari 35 kementerian dan lembaga, dan 5.716 dari TNI dan Polri. Kepindahan perdana dilakukan awal 2024. Kedua kementerian ini juga kian mematangkan rencana kepindahan itu berikut fasilitas yang akan diberikan bagi ASN.
Hunian berupa rumah dinas bagi ASN, TNI, dan Polri disiapkan berupa apartemen. Dari penjelasan Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, ada 221 tower apartemen dengan unit mencapai 11.619 yang disiapkan.
baca juga: Pengamat Intelijen Dorong Tingkatkan Pertahanan IKN
Bahkan agar lebih tertarik, ASN, TNI dan Polri juga bakal diberi tunjangan kemahalan, biaya pindah hingga flexible facility arrangement. Pemerintah pun akan menanggung pasangan ASN, dua orang anak dan satu orang asisten rumah tangga (ART).
Sedang soal rumah bagi ASN, Agustus 2023 lalu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna memberi 'angin segar'. Agar betah, ASN akan disediakan rumah dengan skema KPR dengan harga sangat terjangkau.
Agar lebih terpikat, ukuran rumahnya adalah tipe 70 dengan luas lahan 90 meter persegi. Ini tergolong ukuran luas dibanding KPR di Jawa. "Angsurannya kita tekan, tidak lebih dari sekitar Rp2 jutaan," tandas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Namun faktanya, memindah ASN ke IKN bukan semudah tunjuk jari. Sederet fasilitas yang disiapkan pemerintah tak lantas membuat mereka gampang taat akan titah. Di tengah beragam kekhawatiran soal IKN, sejumlah ASN bahkan memilih mutasi ke tempat lain.
Pilihannya hanya tunggal. Tetap di Jawa, dekat dengan keluarga dan sanak saudara kendati dengan gaji yang tak seberapa. Mereka tetap enggan pindah meski ada tawaran gaji dan tunjangan tinggi karena hal itu tetap tak akan bisa membuatnya bekerja sepenuh hati.
Bagaimana akhir dari rencana besar ini? Yang jelas, di tengah keraguan yang masih menghinggapi para ASN, pemerintah tak henti membujuk para abdi negara ini untuk bersedia pindah wilayah tugas. Tak terkecuali dilakukan oleh Presiden Jokowi sebagaimana dia sampaikan pada Rakernas Korpri di Jakarta, 3 Oktober 2023.
Sinyal keraguan kalangan ASN ini bukan tidak didengar para pemegang kebijakan. Bahkan pada Maret 2022 lalu, sudah ada sejumlah skema yang disiapkan untuk ASN yang akan tinggal di IKN Nusantara. Di era Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) masih dijabat Tjahjo Kumolo itu, regulasi seperti untuk tunjangan dan fasilitas mulai dibahas.
Fasilitas dan tunjangan itu, direncanakan Tjahjo untuk menyasar sekitar 60.000 ASN yang akan dipindah ke IKN pada tahap awal. Jika ada ASN yang menolak rencana kepindahan ini, Tjahjo mengusulkan agar diberi sanksi bebas tugas (nonjob) atau pensiun dini. Sayang, target jumlah ASN maupun waktu kepindahan tak berjalan sesuai rencana.
Pada Februari 2023, Men-PANRB yang baru, Abdullah Azwar Anas bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sudah mendapatkan angka final ASN yang akan dipindah, yakni sebanyak 16.990 orang. R
inciannya, 11.274 orang dari 35 kementerian dan lembaga, dan 5.716 dari TNI dan Polri. Kepindahan perdana dilakukan awal 2024. Kedua kementerian ini juga kian mematangkan rencana kepindahan itu berikut fasilitas yang akan diberikan bagi ASN.
Hunian berupa rumah dinas bagi ASN, TNI, dan Polri disiapkan berupa apartemen. Dari penjelasan Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, ada 221 tower apartemen dengan unit mencapai 11.619 yang disiapkan.
baca juga: Pengamat Intelijen Dorong Tingkatkan Pertahanan IKN
Bahkan agar lebih tertarik, ASN, TNI dan Polri juga bakal diberi tunjangan kemahalan, biaya pindah hingga flexible facility arrangement. Pemerintah pun akan menanggung pasangan ASN, dua orang anak dan satu orang asisten rumah tangga (ART).
Sedang soal rumah bagi ASN, Agustus 2023 lalu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna memberi 'angin segar'. Agar betah, ASN akan disediakan rumah dengan skema KPR dengan harga sangat terjangkau.
Agar lebih terpikat, ukuran rumahnya adalah tipe 70 dengan luas lahan 90 meter persegi. Ini tergolong ukuran luas dibanding KPR di Jawa. "Angsurannya kita tekan, tidak lebih dari sekitar Rp2 jutaan," tandas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Namun faktanya, memindah ASN ke IKN bukan semudah tunjuk jari. Sederet fasilitas yang disiapkan pemerintah tak lantas membuat mereka gampang taat akan titah. Di tengah beragam kekhawatiran soal IKN, sejumlah ASN bahkan memilih mutasi ke tempat lain.
Pilihannya hanya tunggal. Tetap di Jawa, dekat dengan keluarga dan sanak saudara kendati dengan gaji yang tak seberapa. Mereka tetap enggan pindah meski ada tawaran gaji dan tunjangan tinggi karena hal itu tetap tak akan bisa membuatnya bekerja sepenuh hati.
Bagaimana akhir dari rencana besar ini? Yang jelas, di tengah keraguan yang masih menghinggapi para ASN, pemerintah tak henti membujuk para abdi negara ini untuk bersedia pindah wilayah tugas. Tak terkecuali dilakukan oleh Presiden Jokowi sebagaimana dia sampaikan pada Rakernas Korpri di Jakarta, 3 Oktober 2023.
Lihat Juga :