Putusan MK soal Kepala Daerah Belum 40 Tahun Boleh Ikut Pilpres Digugat

Rabu, 25 Oktober 2023 - 19:42 WIB
loading...
Putusan MK soal Kepala...
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana memberikan keterangan kepada media soal gugatan putusan MK atas gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan ke MK, Rabu (25/10/2023). FOTO/MPI/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang mengizinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun tapi pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, ikut dalam kontestasi Pilpres digugat ke MK. Gugatan itu dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.

Brahma Aryana mengatakan, gugatan itu telah ia ajukan ke MK pada Senin (23/10/2023). Gugatannya telah teregister dengan nomor perkara 141/PUU/PAN.MK/ARPK/10/2023.

Ia menilai amar putusan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A multitafsir. Sebab aturan tersebut bisa digunakan oleh anggota DPRD tingkat kabupaten atau kota karena mereka dipilih melalui pemilihan umum. Padahal syarat usia menjadi anggota DPRD tingkat kabupaten atau kota yakni 21 tahun.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju Pilpres 2024

"Ya sebenernya karena multitafsir isinya, ini tingkatan pejabat daerah yang dipilih melalui pemilu, itu sebenernya apa klasifikasinya, apakah setingkat provinsi, setingkat kabupaten/kota atau apa," kata Brahma di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Bunyi amar putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 'Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Berita Terkini
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved