Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sebut Hukum di Indonesia Dijadikan Komoditi
Rabu, 25 Oktober 2023 - 16:42 WIB
loading...
Konferensi Hukum Nasional bertema Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Rabu (25/10/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A
A
A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat berpendapat hukum di Indonesia saat ini sudah menjadi komoditi atau mudah diperdagangkan. Situasi ini disebabkan tidak adanya kesadaran bahwa hukum itu berlandaskan sinar ketuhanan.
Hal ini disampaikan Arief Hidaya dalam Konferensi Hukum Nasional bertema "Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi" yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Awalnya Arief Hidayat menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum yang bukan berdasarkan sekuler atau agama tertentu. Melainkan negara hukum berdasarkan Pancasila.
Baca juga: Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sebut Situasi Saat Ini Tidak Pernah Terjadi di Zaman Soeharto
"Coba kita lihat, berhukum itu pada intinya ada dua. membuat hukum dan menegakkan hukum atau mengimplementasikan hukum. Dua-duanya disinari oleh sinar ketuhanan," katanya dalam acara tersebut, Rabu (25/10/2023).
Adanya sinar ketuhanan membuat hukum selalu memiliki roh putusan atau irah-irah, mulai dari undang-undang sampai ke tingkat ke bawah.
"Keputusan rektor, peraturan rektor, peraturan dekan, peraturan apa pun harus ada irah-irahnya, atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.
Hal ini disampaikan Arief Hidaya dalam Konferensi Hukum Nasional bertema "Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi" yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Awalnya Arief Hidayat menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum yang bukan berdasarkan sekuler atau agama tertentu. Melainkan negara hukum berdasarkan Pancasila.
Baca juga: Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sebut Situasi Saat Ini Tidak Pernah Terjadi di Zaman Soeharto
"Coba kita lihat, berhukum itu pada intinya ada dua. membuat hukum dan menegakkan hukum atau mengimplementasikan hukum. Dua-duanya disinari oleh sinar ketuhanan," katanya dalam acara tersebut, Rabu (25/10/2023).
Adanya sinar ketuhanan membuat hukum selalu memiliki roh putusan atau irah-irah, mulai dari undang-undang sampai ke tingkat ke bawah.
"Keputusan rektor, peraturan rektor, peraturan dekan, peraturan apa pun harus ada irah-irahnya, atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.
Lihat Juga :