Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sebut Hukum di Indonesia Dijadikan Komoditi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat berpendapat hukum di Indonesia saat ini sudah menjadi komoditi atau mudah diperdagangkan. Situasi ini disebabkan tidak adanya kesadaran bahwa hukum itu berlandaskan sinar ketuhanan.
Hal ini disampaikan Arief Hidaya dalam Konferensi Hukum Nasional bertema "Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi" yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Awalnya Arief Hidayat menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum yang bukan berdasarkan sekuler atau agama tertentu. Melainkan negara hukum berdasarkan Pancasila.
"Coba kita lihat, berhukum itu pada intinya ada dua. membuat hukum dan menegakkan hukum atau mengimplementasikan hukum. Dua-duanya disinari oleh sinar ketuhanan," katanya dalam acara tersebut, Rabu (25/10/2023).
Adanya sinar ketuhanan membuat hukum selalu memiliki roh putusan atau irah-irah, mulai dari undang-undang sampai ke tingkat ke bawah.
"Keputusan rektor, peraturan rektor, peraturan dekan, peraturan apa pun harus ada irah-irahnya, atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.
Arief Hidayat mengatakan, menegakkan dan mengimplementasikan hukum harus ada putusan yang berkeadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu merupakan cita-cita pendiri ini yang mewariskan hukum luar biasa.
Namun, Arief merasa hukum di Indonesia saat ini tak seperti yang diwariskan oleh pendiri. Menurutnya, hukum di Indonesia sudah menjadi komoditi.
"Tapi apa lacur, hukum sekarang ini dijadikan komoditi. Sehingga persoalan- yang kita bahas, masalah korupsi, itu juga bisa kita katakan berpangkal dari tidak ada kesadaran kita bersama berhukum yang dilandasi oleh sinar ketuhanan," pungkasnya. (Irfan Maulana/MPI)
Hal ini disampaikan Arief Hidaya dalam Konferensi Hukum Nasional bertema "Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi" yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Awalnya Arief Hidayat menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum yang bukan berdasarkan sekuler atau agama tertentu. Melainkan negara hukum berdasarkan Pancasila.
Baca Juga
"Coba kita lihat, berhukum itu pada intinya ada dua. membuat hukum dan menegakkan hukum atau mengimplementasikan hukum. Dua-duanya disinari oleh sinar ketuhanan," katanya dalam acara tersebut, Rabu (25/10/2023).
Adanya sinar ketuhanan membuat hukum selalu memiliki roh putusan atau irah-irah, mulai dari undang-undang sampai ke tingkat ke bawah.
"Keputusan rektor, peraturan rektor, peraturan dekan, peraturan apa pun harus ada irah-irahnya, atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.
Arief Hidayat mengatakan, menegakkan dan mengimplementasikan hukum harus ada putusan yang berkeadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu merupakan cita-cita pendiri ini yang mewariskan hukum luar biasa.
Namun, Arief merasa hukum di Indonesia saat ini tak seperti yang diwariskan oleh pendiri. Menurutnya, hukum di Indonesia sudah menjadi komoditi.
Baca Juga
"Tapi apa lacur, hukum sekarang ini dijadikan komoditi. Sehingga persoalan- yang kita bahas, masalah korupsi, itu juga bisa kita katakan berpangkal dari tidak ada kesadaran kita bersama berhukum yang dilandasi oleh sinar ketuhanan," pungkasnya. (Irfan Maulana/MPI)
(abd)