Kewaspadaan dan Efek Domino Perang Hamas-Israel
Rabu, 25 Oktober 2023 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
Konflik Israel Hamas dalam kacamata PBB
Dalam situasi konflik saat ini Hamas dan Israel sungguh sangat layak dituduh sebagai pihak yang paling bertanggung jawab yang telah melanggar hukum internasional. PBB mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan berbagai bukti kejahatan perang dari berbagai yang dianggap terlibat. Menegakkan hukum di tengah kabut dan sengkarut perang memang sangat sulit dilakukan. Meminta pertanggungjawaban pelaku setelah konflik selesaipun sering kali sulit dilakukan.
Permasalahannya adalah bahwa memang qaturan konflik bersenjata telah diatur oleh serangkaian undang-undang dan resolusi, yang secara internasional telah diakui. Sudah juga termaktub dalam butir butir pasal piagam PBB yang melarang perang agresif dengan tetap memberikan hak kepada negara tertuduh untuk membela diri. Dalam medan perang ada aturan tentang hukum kemanusiaan yang diatur dalam Konvensi International Jenewa yang dibuat setelah Perang Dunia II dan disetujui oleh hampir semua negara di dunia.
Empat konvensi yang disepakati pada tahun 1949 menetapkan bahwa warga sipil, korban luka dan tahanan harus diperlakukan secara manusiawi di masa perang. Konvensi dengan tegas melarang pembunuhan, penyiksaan, penyanderaan dan perlakuan yang mempermalukan dan merendahkan martabat, serta dan mengharuskan para pejuang untuk merawat orang dalam keadaan sakit.
Efek domino terhadap meluasnya konflik
Presiden Joe Biden sebagai pemimpin sebuah negara super power dan maju, tentu setiap kebijakan politiknya secara langsung dan tidak langsung akan berdampak pada situasi keamanan global. Pada minggu terakhir ini, menyikapi situasi Israel Hamas, secara langsung beliau mengimbau rakyat Amerika untuk mendukung pendanaan bagi upaya perang Israel dan Ukraina. Beliau juga memperingatkan bahwa Hamas dan Presiden Rusia Vladimir Putin mempunyai ancaman yang sama terhadap demokrasi di AS.
Dalam situasi konflik saat ini Hamas dan Israel sungguh sangat layak dituduh sebagai pihak yang paling bertanggung jawab yang telah melanggar hukum internasional. PBB mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan berbagai bukti kejahatan perang dari berbagai yang dianggap terlibat. Menegakkan hukum di tengah kabut dan sengkarut perang memang sangat sulit dilakukan. Meminta pertanggungjawaban pelaku setelah konflik selesaipun sering kali sulit dilakukan.
Permasalahannya adalah bahwa memang qaturan konflik bersenjata telah diatur oleh serangkaian undang-undang dan resolusi, yang secara internasional telah diakui. Sudah juga termaktub dalam butir butir pasal piagam PBB yang melarang perang agresif dengan tetap memberikan hak kepada negara tertuduh untuk membela diri. Dalam medan perang ada aturan tentang hukum kemanusiaan yang diatur dalam Konvensi International Jenewa yang dibuat setelah Perang Dunia II dan disetujui oleh hampir semua negara di dunia.
Empat konvensi yang disepakati pada tahun 1949 menetapkan bahwa warga sipil, korban luka dan tahanan harus diperlakukan secara manusiawi di masa perang. Konvensi dengan tegas melarang pembunuhan, penyiksaan, penyanderaan dan perlakuan yang mempermalukan dan merendahkan martabat, serta dan mengharuskan para pejuang untuk merawat orang dalam keadaan sakit.
Efek domino terhadap meluasnya konflik
Presiden Joe Biden sebagai pemimpin sebuah negara super power dan maju, tentu setiap kebijakan politiknya secara langsung dan tidak langsung akan berdampak pada situasi keamanan global. Pada minggu terakhir ini, menyikapi situasi Israel Hamas, secara langsung beliau mengimbau rakyat Amerika untuk mendukung pendanaan bagi upaya perang Israel dan Ukraina. Beliau juga memperingatkan bahwa Hamas dan Presiden Rusia Vladimir Putin mempunyai ancaman yang sama terhadap demokrasi di AS.
Lihat Juga :