Kewaspadaan dan Efek Domino Perang Hamas-Israel

Rabu, 25 Oktober 2023 - 15:11 WIB
loading...
Kewaspadaan dan Efek Domino Perang Hamas-Israel
Hamidin Aji Amin - Pengamat Terorisme, Mantan Direktur Pencegahan dan Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT . Foto/Dok Pribadi
A A A
Hamidin Aji Amin
Pengamat Terorisme, Mantan Direktur Pencegahan dan Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT

Banyak yang mengkhawatirkan dampak perang Hamas dan Israel ini, terutama negara tetangga dan negara yang memiliki kedekatan hubungan politik dengan Israel. Mereka takut perang di Gaza akan menyeret konflik pada isue sentimen agama dan Ideologis yang sangat sensitif dan rentan provokasi. Di Amerika saja misalnya, lembaga dan aparat penegak hukum diminta untuk waspada kemungkinan adanya pelaku kekerasan " lone wolf " seperti penyerangan fisik ataupun " home made bom suicide attack ".

Aparat pun sudah menggunakan berbagai teknik dan peralatan canggih untuk memantau dan mengawasi potensi ancaman. Untuk kepentingan keaman nasional Amerika memiliki FBI, Homeland scurity ( Departemen Keamanan Dalam Negeri ) dan NCTC ( Pusat Kontra terorisme Nasional ). NCTC telah mengeluarkan Buletin Intelijen Gabungan untuk berkolaborasi dan berbagi informasi serta memberikan masukan kepada aparat penegak hukum di seluruh negara bagian bahwa " lone wolf " atau " serigala tunggal " kemungkinan akan bereaksi terhadap perang dan penindasan Israel Hamas yang sedang berlangsung.

Konflik ini juga berpotensi sebagai ancaman bagi orang Amerika. CNN pun memperoleh buletin yang mencatat bahwa FBI ternyata juga telah mengidentifikasi adanya peningkatan ancaman terhadap komunitas yahudi dan muslim. Meskipun Hamas tidak menyerukan serangan di AS, buletin tersebut mengatakan bahwa teroris asing telah menyerukan serangan di AS.

Masih adakah faktor lain akan mendukung gerakan radikalisme akibat perang Israel Hamas ini? Sebetulnya masih banyak diantaranya adalah aliansi Turki dengan Hamas yang bertentangan dengan sekutu NATO, Amerika Serikat, keeratan hubungan aliansi kelompok teror tersebut dengan Doha. Sejak Hamas menguasai Jalur Gaza dan mengusir Otoritas Palestina pada tahun 2007, Qatar dan Turki diduga telah memposisikan diri sebagai pendukung diplomatik utama Hamas.

Menurut berbagai sumber bahwa Qatar adalah rumah bagi pemimpin Hamas saat ini, Ismail Haniyeh, dan mantan pemimpin Hamas, Khaled Meshaal. Qatar juga telah memberi Hamas kebebasan bergerak dan memungkinkan mereka melakukan aktivitasnya tanpa gangguan. Pada tahun 2017, Hotel Sheraton di Doha misalnya, telah menjadi tuan rumah konferensi pers Hamas yang mengumumkan revisi piagam mereka. Terlepas dari catatan kekerasan oleh Hamas termasuk dengan meluncurkan ribuan roket ke pusat-pusat pemukiman Israel selama bertahun-tahun, Qatar terus menyambut kepemimpinan Hamas dan mengizinkannya menjalankan bisnisnya tanpa gangguan di sana.

Konflik Israel Hamas dalam kacamata PBB

Dalam situasi konflik saat ini Hamas dan Israel sungguh sangat layak dituduh sebagai pihak yang paling bertanggung jawab yang telah melanggar hukum internasional. PBB mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan berbagai bukti kejahatan perang dari berbagai yang dianggap terlibat. Menegakkan hukum di tengah kabut dan sengkarut perang memang sangat sulit dilakukan. Meminta pertanggungjawaban pelaku setelah konflik selesaipun sering kali sulit dilakukan.

Permasalahannya adalah bahwa memang qaturan konflik bersenjata telah diatur oleh serangkaian undang-undang dan resolusi, yang secara internasional telah diakui. Sudah juga termaktub dalam butir butir pasal piagam PBB yang melarang perang agresif dengan tetap memberikan hak kepada negara tertuduh untuk membela diri. Dalam medan perang ada aturan tentang hukum kemanusiaan yang diatur dalam Konvensi International Jenewa yang dibuat setelah Perang Dunia II dan disetujui oleh hampir semua negara di dunia.

Empat konvensi yang disepakati pada tahun 1949 menetapkan bahwa warga sipil, korban luka dan tahanan harus diperlakukan secara manusiawi di masa perang. Konvensi dengan tegas melarang pembunuhan, penyiksaan, penyanderaan dan perlakuan yang mempermalukan dan merendahkan martabat, serta dan mengharuskan para pejuang untuk merawat orang dalam keadaan sakit.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)