Suap PN Jaksel, KPK Fokus Usut Dugaan Keterlibatan Hakim

Minggu, 27 Agustus 2017 - 21:44 WIB
Suap PN Jaksel, KPK Fokus Usut Dugaan Keterlibatan Hakim
Suap PN Jaksel, KPK Fokus Usut Dugaan Keterlibatan Hakim
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan pengusutan dugaan keterlibatan hakim PN Jaksel dalam kasus dugaan suap pengurusan putusan ‎gugatan perkara perdata Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd melawan‎ PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI)‎.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pasca penetapan tersangka dan penahanan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nonaktif Tarmizi, Komisaris PT ADI Yunus Nafik, dan kuasa hukum PT ADI ‎Akhmad Zaini pengembangan kasus dugaan suap pengurusan putusan perkara perdata wanprestasi EJFS Pte Ltd melawan PT ADI terus dikembangkan.

Dia mengungkapkan, pihaknya mendengar dan mengetahui dari media massa bahwa gugatan dengan nomor perkara 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL ‎melawan EJFS Pte Ltd melawan PT ADI bahwa PT ADI dimenangkan hakim. Febri menuturkan, penelusuran dugaan keterlibatan oknum hakim disertai bukti-bukti terus dilakukan KPK. Meskipun saat ini uang Rp425 juta ditemukan sebagai uang diduga untuk Tarmizi.

"Uang tersebut diduga terkait dengan penanganan perkara, apakah itu untuk panitera atau pihak lain. Sejauh ini kami baru menemukan infomasi dan bukti uang itu diduga untuk panitera. Nanti kami tentu harus dalam lebih lanjut (ke oknum hakim," kata Febri di Jakarta, Minggu (27/8) kemarin.

Berdasarkan informasi, majelis hakim yang menangani gugatan perkara perdata gugatan perdata ‎EJFS Pte Ltd melawan PT ADI adalah Djoko Indiarto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Agus Widodo dan Sudjarwanto disertai panitera pengganti Tarmizi.‎‎

Febri memaparkan, untuk ‎proses hukum perkara tersebut sendiri kalaupun dimenangkan PT ADI maka tentu EJFS Pte Ltd bisa menempuh mekanisme banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kalau EJFS Pte Ltd keberatan dengan putusan tersebut. Pasalnya pengajuan keberatan itu bukan menjadi kewenangan KPK. Pun untuk putusan di PN Jaksel merupakan kewenangan majelis hakim yang memutuskan dan mengadili.

"Itu otoritas hakim yang harus kita hormati. KPK akan fokus pada fakta fakta penyidikan. Kemarin kita juga melakukan penggeledahan, nanti juga kita pelajari hasilnya," paparnya.

(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4362 seconds (0.1#10.140)