Asosiasi Petani Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan
Selasa, 24 Oktober 2023 - 16:45 WIB
loading...
A
A
A
APCI menyarankan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengembalikan aturan produk tembakau ke Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 yang menurutnya sudah mengatur produk tembakau secara komprehensif.
“Kalau Kemenkes bilang PP 109 tidak efektif, menurut saya karena salah pelaksanaannya. Kan tidak boleh beralasan kalau PP 109 ini nggak benar, sehingga harus diubah karena sudah disusun sedemikian rupa,” ulasnya.
Ketua Tim Kerja Perkebunan dan Tanaman Semusim Lainnya Kementerian Pertanian (Kementan), Yakub Ginting, menilai aturan produk tembakau di RPP Kesehatan berpotensi berdampak negatif terhadap sektor pertanian yang berhubungan dengan industri tembakau, terutama petani tembakau dan petani cengkeh. “Kami di Kementan prinsipnya ada di pihak petani. Kami akan melindungi kepentingan petani,” tegasnya.
Di sisi lain, Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) sudah mengajukan kepada Kemenkes agar sejumlah pasal terkait produk tembakau di RPP Kesehatan ditinjau ulang. Di antaranya Pasal 439 ayat 1 di RPP Kesehatan.
Serta Pasal 457 ayat 7 tentang perintah alih tanam dari tanaman tembakau ke tanaman lainnya yang dipandang bertentangan dengan UU Budidaya Nomor 22 Tahun 2019. Sebab, UU dimaksud mengamanatkan bahwa petani memiliki kebebasan untuk menentukan jenis tanaman untuk dibudidayakan.
“Kalau Kemenkes bilang PP 109 tidak efektif, menurut saya karena salah pelaksanaannya. Kan tidak boleh beralasan kalau PP 109 ini nggak benar, sehingga harus diubah karena sudah disusun sedemikian rupa,” ulasnya.
Ketua Tim Kerja Perkebunan dan Tanaman Semusim Lainnya Kementerian Pertanian (Kementan), Yakub Ginting, menilai aturan produk tembakau di RPP Kesehatan berpotensi berdampak negatif terhadap sektor pertanian yang berhubungan dengan industri tembakau, terutama petani tembakau dan petani cengkeh. “Kami di Kementan prinsipnya ada di pihak petani. Kami akan melindungi kepentingan petani,” tegasnya.
Di sisi lain, Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) sudah mengajukan kepada Kemenkes agar sejumlah pasal terkait produk tembakau di RPP Kesehatan ditinjau ulang. Di antaranya Pasal 439 ayat 1 di RPP Kesehatan.
Serta Pasal 457 ayat 7 tentang perintah alih tanam dari tanaman tembakau ke tanaman lainnya yang dipandang bertentangan dengan UU Budidaya Nomor 22 Tahun 2019. Sebab, UU dimaksud mengamanatkan bahwa petani memiliki kebebasan untuk menentukan jenis tanaman untuk dibudidayakan.
(cip)
Lihat Juga :