JPPR dan KIPP Protes MK soal Putusan Usia Minimum Capres Cawapres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Komite Independen Pemilih Indonesia (KIPP) beraksi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/10/2023). Mereka protes terhadap putusan MK mengenai usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sekjen KIPP Kaka Suminta mendorong semua pihak mengevaluasi MK dalam menjalankan kekuasaannya secara independen, profesional, dan berkeadilan.
"Dengan putusan tersebut, syarat usia 40 tahun dalam mencalonkan diri sebagai presiden dan wapres direduksi dengan cara mengecualikan pejabat negara yang dipilih melalui pemilu atau pilkada," ujarnya.
Dia merujuk Pasal 6A ayat 5 UUD 1945 yang dengan jelas menyatakan bahwa politik hukum untuk merancang tata cara pemilihan capres dan cawapres, termasuk syarat usia adalah kewenangan pembuat kebijakan atau open legal policy
"Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang,” tambahnya.
Dia juga prihatin atas apa yang terjadi pada MK. "Kehadiran MK yang diharapkan menjadi The Guardian of Constitution kini menjadi perusak konstitusi," katanya.
JPPR dan KIPP mendesak agar MK direkonstruksi dengan ketat guna menjaga kemandirian hakim konstitusi baik dalam hal personal maupun kelembagaan.
Salah satu usulan mereka adalah melarang adanya hubungan keluarga antara Presiden yang merupakan pejabat eksekutif dan pimpinan DPR yang merupakan pejabat legislatif dengan hakim konstitusi yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Sekjen KIPP Kaka Suminta mendorong semua pihak mengevaluasi MK dalam menjalankan kekuasaannya secara independen, profesional, dan berkeadilan.
"Dengan putusan tersebut, syarat usia 40 tahun dalam mencalonkan diri sebagai presiden dan wapres direduksi dengan cara mengecualikan pejabat negara yang dipilih melalui pemilu atau pilkada," ujarnya.
Dia merujuk Pasal 6A ayat 5 UUD 1945 yang dengan jelas menyatakan bahwa politik hukum untuk merancang tata cara pemilihan capres dan cawapres, termasuk syarat usia adalah kewenangan pembuat kebijakan atau open legal policy
"Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang,” tambahnya.
Dia juga prihatin atas apa yang terjadi pada MK. "Kehadiran MK yang diharapkan menjadi The Guardian of Constitution kini menjadi perusak konstitusi," katanya.
JPPR dan KIPP mendesak agar MK direkonstruksi dengan ketat guna menjaga kemandirian hakim konstitusi baik dalam hal personal maupun kelembagaan.
Salah satu usulan mereka adalah melarang adanya hubungan keluarga antara Presiden yang merupakan pejabat eksekutif dan pimpinan DPR yang merupakan pejabat legislatif dengan hakim konstitusi yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
(jon)