Partai Idaman: UU Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi

Kamis, 24 Agustus 2017 - 16:50 WIB
Partai Idaman: UU Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi
Partai Idaman: UU Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi
A A A
JAKARTA - Partai Islam Damai Aman (Idaman) mengikuti sidang pendahuluan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, partainya mengajukan uji materi karena ada frase dalam pasal UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945.

Salah satunya Pasal 173 yang mengatur tentang verifikasi partai politik (parpol) yang hanya diwajibkan untuk parpol baru, serta Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

"Di samping tadi juga kami menyampaikan Putusan MK Nomor 52 Tahun 2012 sebenarnya sudah menyatakan verifikasi pada parpol-parpol baru dan lama," kata Ramdansyah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Ramdansyah berharap putusan MK itu diberlakukan kembali. Sebab putusan yang dikeluarkan pada 2012 lalu secara jelas mengatur soal verifikasi parpol diterapkan untuk partai lama maupun baru.

Menyangkut pasal yang mengatur presidential threshold, menurut dia tidak bisa diterapkan kembali pada Pemilu 2019. Ketentuan itu terakhir diterapkan pada Pemilu 2014.

"Putusan MK terkait dengan keserentakan antara pemilu eksekutif dan legislatif maka otomatis PT jadi nol," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9706 seconds (0.1#10.140)