Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Khawatir MK Tak Lagi Dipercaya Publik
Senin, 23 Oktober 2023 - 17:26 WIB
loading...
Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan jajarannya menginginkan agar marwah MK sebagai lembaga yudikatif tidak rusak. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilayangkan oleh sejumlah pihak terhadap Anwar Usman cs.
Apalagi, saat ini MK telah menunjuk tiga orang menjadi Anggota MKMK yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih. Sehingga, MK bisa fokus menangani perkara yang saat ini masih berlangsung.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Ditunjuk Jadi Anggota MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan jajarannya menginginkan agar marwah MK sebagai lembaga yudikatif tidak rusak. Oleh sebab itu, MK langsung menunjuk tiga tokoh tersebut begitu laporan soal pelanggaran kode etik itu masuk.
"Kami klasifikasi, kami identifikasi, dan MK memutus untuk MKMK. Supaya sekali lagi jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjalankan salah satu kewenangan yang sebentar lagi akan kami hadapi bersama yaitu perselisihan hasil pemilihan umum," ujarnya di Dedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).
Nantinya, kata Enny, MK juga akan menangani permasalahan perselisihan hasil pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Enny pun khawatir apabila MK sudah tidak dipercaya oleh publik.
Apalagi, saat ini MK telah menunjuk tiga orang menjadi Anggota MKMK yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih. Sehingga, MK bisa fokus menangani perkara yang saat ini masih berlangsung.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Ditunjuk Jadi Anggota MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan jajarannya menginginkan agar marwah MK sebagai lembaga yudikatif tidak rusak. Oleh sebab itu, MK langsung menunjuk tiga tokoh tersebut begitu laporan soal pelanggaran kode etik itu masuk.
"Kami klasifikasi, kami identifikasi, dan MK memutus untuk MKMK. Supaya sekali lagi jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjalankan salah satu kewenangan yang sebentar lagi akan kami hadapi bersama yaitu perselisihan hasil pemilihan umum," ujarnya di Dedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).
Nantinya, kata Enny, MK juga akan menangani permasalahan perselisihan hasil pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Enny pun khawatir apabila MK sudah tidak dipercaya oleh publik.
Lihat Juga :