MK Diminta Prioritaskan Uji Materi Aturan Verifikasi Parpol

Rabu, 23 Agustus 2017 - 02:03 WIB
MK Diminta Prioritaskan Uji Materi Aturan Verifikasi Parpol
MK Diminta Prioritaskan Uji Materi Aturan Verifikasi Parpol
A A A
JAKARTA - Sekjen Partai Idaman, Ramdhansyah meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan uji materi yang diajukan pihaknya. Partai Idaman sendiri akan memulai sidang pendahuluan pada Kamis 24 Agustus 2017.

"Kita akan menyampaikan kepada hakim secara resmi agar sidang dipercepat," ujar Ramdhansyah saat dihubungi, Selasa (22/8/2017) malam.

Menurut dia setidaknya MK telah memutus uji materi tentang pasal verifikasi sebelum Oktober 2017. Hal itu berkaitan dengan dimulainya proses verifikasi partai politik (parpol) yang akan dilakukan oleh KPU.

"Kita minta sebelum 3 Oktober sudah ada putusan. Ini agar tidak ada kegamangan penyelenggara juga apabila putusan mengubah PKPU," kata Ramdhansyah.

Partai Idaman sendiri menurut dia optimistis putusan bisa dilakukan dalam waktu singkat. Terlebih materi gugatan menurut dia sama dengan yang telah diputus MK pada 2012 lalu.

"Kita juga mengajukan petitum agar putusan didasarkan nebis in idem, artinya tidak perlu lagi sidang terlalu lama karena putusan MK sama dengan yang sebelumnya," ucap Ramdhansyah.

Lebih lanjut Ramdhansyah mengapresiasi hadirnya partai lain yang ikut menggugat pasal tentang verifikasi. Dia melihat MK akan menggabungkan permohonan tersebut dalam satu persidangan.

"Artinya nanti akan dibarengkan, dan lebih kuat karena pemahaman kita sama ini diskriminatif dan sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3773 seconds (0.1#10.140)