Polri Tegaskan Mutasi AKBP Napitupulu Dalam Rangka Penyegaran Organisasi

Rabu, 05 Agustus 2020 - 02:05 WIB
loading...
Polri Tegaskan Mutasi...
Mabes Polri menegaskan mutasi terhadap suami Jaksa Pinangku Sirna Malasari, AKBP Napitupulu adalah hal yang biasa dilakukan di dalam tubuh Korps Bhayangkara. Foto/SIINDOnews
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan mutasi terhadap suami Jaksa Pinangku Sirna Malasari, AKBP Napitupulu adalah hal yang biasa dilakukan di dalam tubuh Korps Bhayangkara.

“Mutasi biasa, penyegaran dalam organisasi,” ujar Kepal Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Kapolri Jenderal Idham Azis Kembali Mutasi Sejumlah Pejabat)

Dihubungi terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan mutasi bagi anggota Polri adalah dalam rangka penyegaran organisasi . “Dalam rangka penyegaran organisasi, baik tour of duty, maupun tour of area,” jelas Awi. (Baca juga: Penegakan Hukum Tidak Boleh Ada Campur Tangan Politik)

Sekadar informasi, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah anak buahnya. Ada sebanyak 92 anggota Polri yang dimutasi. Salah satunya, suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Dalam surat nomor ST/2247/VII/KEP/2020, tertanggal 3 Agustus 2020, AKBP Napitupulu dimutasi menjadi Kasubbagsismet Bagjiansis Rojanstra Slog Polri. Sebelumnya, AKBP Napitupulu menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim. AKBP Napitupulu merupakan suami dari Jaksa Pinangki. Jaksa Pinangki sempat tersandung kasus Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki juga pernah bertemu dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto kebersamaan antara Jaksa Pinangki dengan Anita Kolopaking kemudian beredar luas. Anita sempat menyebut pertemuan itu hanya untuk menanyakan jadwal persidangan. (Baca juga: Kejagung Curiga Jaksa Pinangki Terima Suap dari Djoko Tjandra)

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan. Pencopotan itu salah satunya terkait viralnya foto Pinangki bersama Djoko Tjandra di media sosial (medsos).

Pecopotan Jaksa Pinangki tertuang dalam keputusan Nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020 pada 29 Juli 2020 yang ditandatangani Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Setia menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Selain itu, Jaksa Pinangki diduga melanggar beberapa kententuan antara lain Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Nomor B1181/B/BS/07/1987 tanggal 6 Juli 1987 perihal petunjuk pelaksanaan untuk mendapatkan izin berpergian ke luar negeri.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Marak Judi Online hingga...
Marak Judi Online hingga Pornografi, Kapolri: 169.686 Situs Diajukan untuk Diblokir Komdigi
Bareskrim Polri Turun...
Bareskrim Polri Turun ke Solo dan Yogyakarta, Penyelidikan Ijazah Jokowi Capai 90 Persen!
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Kompi Pemburu Rajawali...
Kompi Pemburu Rajawali IV, Pasukan Elite Bentukan Presiden Prabowo di Timtim Reuni
Bareskrim Tangkap 2...
Bareskrim Tangkap 2 Petinggi Perusahaan Terkait Judi Online
Kapolri Ajak Alumni...
Kapolri Ajak Alumni Bhara Daksa 91 Jaga Kekompakan dan Beri Pelayanan Optimal pada Masyarakat
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal Beromzet Puluhan Miliar
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Raih IKPA Terbaik dari KPPN, Kalahkan 137 Satker Negara
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Dukung Program Pemerintah
Rekomendasi
Mobil Listrik Buatan...
Mobil Listrik Buatan Jerman Berikan Diskon Besar-besaran
El Clasico Hadir Minggu...
El Clasico Hadir Minggu Ini, Barcelona vs Real Madrid Streaming di VISION+
Terbukti Langgar UU...
Terbukti Langgar UU ITE, Selebgram Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Berita Terkini
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
TBC Penyakit Menular...
TBC Penyakit Menular Nomor 1 di Indonesia, 100.000 Orang Meninggal per Tahun
Profil Mulyadi, Purnawirawan...
Profil Mulyadi, Purnawirawan Bintang 2 yang Pernah Bertugas Amankan Referendum Timor Timur
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Akselerasi Swasembada...
Akselerasi Swasembada Pangan, Kementan Dorong Perlindungan Varietas Tanaman
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved