Tolak Aturan Verifikasi Parpol, Perindo Susun Materi Gugatan ke MK

Selasa, 15 Agustus 2017 - 08:07 WIB
Tolak Aturan Verifikasi Parpol, Perindo Susun Materi Gugatan ke MK
Tolak Aturan Verifikasi Parpol, Perindo Susun Materi Gugatan ke MK
A A A
JAKARTA - Sekjen Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq menilai, Pasal 173 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Pemilu yang mengatur soal verifikasi partai politik (parpol) bagi partai baru dianggap tidak adil.

Seharusnya kata Ahmad Rofiq, verifikasi berlaku bukan hanya berlaku bagi parpol baru, tetapi juga untuk parpol lama.

"Asas sesungguhnya melihat pada UUD 1945 pada Pasal 22E Ayat (1), di mana berisi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Nah, pemilu itu harus dilakukan secara adil," katanya kepada Okezone, Selasa (15/8/2017).

Artinya lanjut Rofiq, asas keadilan itu semua parpol itu harus sama, tidak ada pengecualian dalam proses verifikasi tersebut.

"Jadi, tidak boleh ada pengecualian dalam proses pemberlakuan verfikasi setiap partai ini. Aturan yang ada harus ada berlaku semua dan tidak boleh ada yang diistimewakan," ucapnya.

Rofiq menambahkan, saat ini tengah mempersiapkan materi dan dalam waktu dekat ini Perindo akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu terutama pada Pasal 173 Ayat (3).

"Kita sedang menyiapkan bahan materi argumentasi yang kuat, sehingga apa yang menjadi dasar memang bisa memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya dan semua parpol harus setara," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, meski belum resmi diundangkan, gugatan atas UU Penyelenggaraan Pemilu sudah banyak diajukan ke MK. Khusus untuk pasal verifikasi, sudah ada Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang telah mengajukan gugatan pada 8 Agustus 2017.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebagai partai baru juga menolak aturan tersebut dan berencana melakukan uji materi UU Pemilu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5231 seconds (0.1#10.140)