Harapan terhadap Badan Otorita Pariwisata Borobudur

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 07:37 WIB
Harapan terhadap Badan Otorita Pariwisata Borobudur
Harapan terhadap Badan Otorita Pariwisata Borobudur
A A A
Devi Kausar
Dekan Fakultas Pariwisata Universitas Pancasila

BADAN Otorita Pariwisata Borobudur akhirnya diresmikan pada 19 Juli 2017 oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan dan Menteri Pariwisata Arief Yahya di Yogyakarta. Peresmian ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46/2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur yang terbit pada April 2017.

Di samping bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan Borobudur yaitu kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) Borobudur dan Yogyakarta, Badan Otorita tersebut juga bertugas mengoordinasikan pengembangan pariwisata di tiga KSPN lainnya, yakni KSPN Dieng, KSPN Solo dan Sangiran, serta KSPN Semarang dan Karimunjawa.

Pola pengelolaan pariwisata pada keempat KSPN ini nantinya akan menyatukan DIY dan Jawa Tengah sebagai satu destinasi dengan Borobudur sebagai ikon utamanya. Candi Borobudur yang dikunjungi kurang lebih 5,67 juta wisatawan Nusantara dan 466.935 wisatawan mancanegara pada 2015, sejatinya lebih dari sebuah daya tarik wisata.

Ia adalah Warisan Dunia yang ditetapkan oleh UNESCO pada 1991. Warisan Dunia Borobudur terdiri atas Candi Borobudur, Candi Pawon, dan Candi Mendut. Dengan statusnya sebagai Warisan Dunia yang mengandung makna kepemilikan universal, Candi Borobudur yang dibangun oleh Wangsa Syailendra pada abad ke-8 bukan saja milik masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.

Oleh karena itu, akses publik dalam bentuk kunjungan wisatawan Nusantara maupun mancanegara serta masyarakat merupakan bagian penting dari pengelolaan Candi Borobudur, di samping upaya pelestariannya.

Sebagai konsekuensi dari kepentingan pelestarian, pariwisata, dan pembangunan, Candi Borobudur selama ini dikelola dalam sebuah sistem pengelolaan yang terdiri dari tiga pihak, yaitu Balai Konservasi Borobudur; PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko; dan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang.

Sebagaimana situs Warisan Dunia yang dalam pengelolaannya harus menerapkan sistem zonasi, pembagian zona ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 1/1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya. Sebagai sebuah destinasi, Borobudur tidak hanya mencakup Candi Borobudur, tetapi juga wilayah sekitarnya yang mencakup alam dan budaya masyarakat yang seharusnya menjadi satu kesatuan dengan Warisan Dunia Borobudur.

Sistem pengelolaan dengan tiga pihak yang telah berjalan selama kurang lebih 23 tahun dirasakan kurang optimal dalam menyelaraskan kepentingan pelestarian Warisan Dunia Borobudur, pengembangan kepariwisataan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata. Menteri Pariwisata Republik Indonesia Arief Yahya menyebutkan bahwa kelemahan pengelolaan destinasi Borobudur selama ini adalah "one destination" tapi "multi management"

Manfaat pariwisata yang dihasilkan oleh Warisan Dunia Borobudur bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya telah sekian lama menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan-pembahasan mengenai Borobudur.

Boccardi dkk (2006) pada laporan Reactive Monitoring Mission terhadap Warisan Dunia Borobudur yang dilakukan oleh Komite Warisan Dunia UNESCO menyebutkan salah satu permasalahan yang perlu dicermati adalah bagaimana Warisan Dunia Borobudur dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan yang pada akhirnya dapat berdampak pada pengentasan kemiskinan.

Untuk meningkatkan dampak sosial ekonomi yang positif bagi masyarakat, keterkaitan antara kegiatan pariwisata yang dipicu oleh keberadaan Warisan Dunia Borobudur dengan perekonomian desa-desa di sekitarnya perlu diperkuat. Soeroso (2007) mengemukakan, pada hasil penelitiannya bahwa cendera mata yang dijual di Taman Wisata Borobudur sangat sedikit yang merupakan cendera mata lokal Borobudur.

Sementara Kausar (2010) mengutarakan bahwa meskipun kegiatan pariwisata yang dihasilkan oleh Warisan Dunia Borobudur memberikan dampak positif terhadap pendapatan pajak, peningkatan PDRB Kecamatan Borobudur dari sektor jasa, dan menstimulasi pembangunan infrastruktur, tapi belum mampu mendorong pertumbuhan di sektor pertanian yang mempekerjakan lebih dari 40% penduduk.

Pertumbuhan sektor pertanian di Kecamatan Borobudur jauh lebih rendah daripada pertumbuhan sektor jasa, termasuk di dalamnya usaha jasa hotel dan restoran. Pertumbuhan sektor pertanian di Kecamatan Borobudur bahkan lebih rendah daripada pertumbuhan sektor pertanian di Kabupaten Magelang seiring terjadinya percepatan konversi lahan pertanian untuk permukiman dan kegiatan ekonomi lain.

Meski demikian, pergeseran struktur perekonomian dari industri primer (pertanian) ke tersier di Borobudur tidak diikuti oleh penguatan kapasitas sumber daya manusia dan pengembangan produk-produk lokal berbasis pertanian untuk mendukung pariwisata. Hal ini menyebabkan keterlibatan masyarakat di sektor pariwisata lebih banyak berada pada sektor informal, contohnya sebagai pengasong.

Upaya memperkuat keterkaitan (linkage) antara sektor pariwisata dan sektor lainnya dalam konteks ekonomi perdesaan tentu memerlukan upaya-upaya khusus yang dirancang dalam suatu perencanaan yang matang dan terkait antarsektor. Namun, adanya tiga organisasi pada sistem pengelolaan Borobudur dan lingkungan sekitarnya ternyata merupakan suatu tantangan tersendiri dalam upaya tersebut.

Perbedaan visi-misi ketiga organisasi dan belum adanya keterpaduan visi mengenai bagaimana harusnya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai, menyebabkan belum adanya usaha yang padu.

Studi perbandingan terhadap pengelolaan Warisan Dunia Angkor yang dilakukan oleh Kausar dkk (2011) memberi indikasi bahwa pengelolaan dalam bentuk sebuah otorita, seperti Authority for the Protection and Management of Angkor and the Region of Siem Reap (APSARA), lebih efektif dalam pengelolaan kepariwisataan yang terpadu dengan sektor lainnya.

Walaupun upaya telah dilakukan oleh otoritas pengelola Angkor, pemerataan manfaat ekonomi pariwisata belum sepenuhnya tercapai di kawasan Warisan Dunia Angkor yang mencakup 400 hektare (termasuk beberapa desa di dalamnya) dan Kota Siem Reap sebagai kota terdekat tempat berbagai fasilitas untuk wisatawan tersedia.

Pada kasus Angkor, masyarakat perdesaan juga perlu dukungan dan pendampingan agar dapat menciptakan produk-produk bernilai tambah, terutama yang terkait dengan kebutuhan wisatawan. Hal yang sama juga harus dilakukan di Borobudur jika amanat pengelolaan Warisan Dunia untuk kesejahteraan masyarakat hendak diwujudkan.

Karena sesungguhnya, desa-desa di sekitar Borobudur mempunyai berbagai potensi dan produk khas yang dapat dikembangkan sebagai daya tarik bagi wisatawan. Selain beberapa desa yang telah sukses menjadi desa wisata, terdapat desa-desa lain yang mempunyai produk kerajinan, makanan khas, serta produk pertanian yang dapat dikembangkan.

Rencana Badan Otorita Pariwisata Borobudur untuk merangkul masyarakat yang selama ini telah aktif dalam kegiatan pariwisata, misalnya pemilik homestay harus direalisasikan agar pelestarian Borobudur sebagai monumen Warisan Dunia tidak terpisahkan dari pengembangan pariwisata, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Badan Otorita Pariwisata Borobudur semestinya terdiri atas unsur-unsur yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pelestarian, pengelolaan pariwisata serta unsur pemerintah daerah setempat, yang menerapkan gaya manajemen kolaboratif dalam tata kelola. Seluruh pihak yang terlibat dalam lembaga tersebut harus duduk bersama dan menetapkan visi-misi bersama, strategi pencapaiannya, serta tugas masing-masing pihak dalam mewujudkan visi-misi kolektif tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4534 seconds (0.1#10.140)