KPK Fasilitasi Penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Cilacap

Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:34 WIB
loading...
KPK Fasilitasi Penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Cilacap
KPK memfasilitasi Kejaksaan Negeri Cilacap untuk menangkap tersangka Paulus Andriyanto yang telah ditetapkan sebagai DPO sebelumnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Negeri Cilacap untuk menangkap tersangka Paulus Andriyanto yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sebelumnya. Hal tersebut dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2020 sekitar pukul 14.20 WIB.

(Baca juga: Terus Lakukan Pencarian, KPK Yakini Harun Masiku Masih di Dalam Negeri)

"Satgas 7 Tim Korwildak KPK bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap dan Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DPO Kejari Cilacap tersangka PA (Paulus Andriyanto) bertempat di sebuah kontrakan/ kos yang berada diwilayah daerah Sleman D.I. Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020).

(Baca juga: MA Tolak PK KPK atas Putusan Bebas Syafruddin Arsjad Temenggung)

Ali menjelaskan, usai menangkap Paulus dan diamankan di kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Kemudian dibawa ke Cilacap untuk dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Paulus Andriyanto ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Cilacap sejak bulan September Tahun 2018. Fasilitasi pencarian DPO ini dimulai sejak diterimanya permintaan oleh pihak Kejari Cilacap kepada KPK pada bulan November 2019.

"Dan saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, maka Tim KPK bersama tim Kejari Sleman bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan Tsk PA (Paulus Andriyanto) di wilayah hukum Kabupaten Sleman," jelasnya.

Diketahui tersangka Paulus Andriyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran/Dana Jasa Pelabuhan di lingkungan PT. Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine dengan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp4.368.986.104,00 (empat milyar tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu seratus empat rupiah).

Penyidik Kejari Cilacap juga melakukan penyidikan lanjutan terhadap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut. "KPK akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak hukum /APH lain dalam upaya penuntasan perkara tindak pidana korupsi," kata Ali.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)