Rhoma Irama Anggap PT 20% Tidak Relevan dengan Putusan MK

Rabu, 09 Agustus 2017 - 14:44 WIB
Rhoma Irama Anggap PT 20% Tidak Relevan dengan Putusan MK
Rhoma Irama Anggap PT 20% Tidak Relevan dengan Putusan MK
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama hari ini mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Pemilu 2019 yang diputuskan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah ke Mahkamah Kontitusi (MK).

‎Pasal yang bakal diujikan Idaman yakni Pasal 173 Ayat (1) dan Ayat (3), dan Pasal 222 UU Pemilu. Pria yang dikenal Sebagai Raja Dangdut Indonesia ini mengaku mengalami kerugian konstitusional ketika UU ini berlaku.

Terkait Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pemilu presiden atau keputusan Presidential Threshold (PT) 20 dan 25%, Rhoma menilai UU tersebut bertentangan dengan kontitusi dan UUD 1945.

‎"PT 20% ini tidak relevan dengan putusan MK. Karena kapan akan menetapkan threshold itu sementara ini dilaksanakan serentak‎," ujar Rhoma di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Rhoma menilai, PT 20% sejak awal berpotensi digugat ke MK. Apalagi, pemerintah dan sejumlah Fraksi DPR berargumen pada pemilu sebelumnya yang tidak menggunakan sistem serentak.

Ditambahkannya, penerapan PT 20% akan membatasi partai politik untuk mencalonkan kader terbaiknya sebagai presiden. Fakta ini terjadi karena ada partai yang awalnya menjadi partai besar, mengalami penurunan perolehan suaranya.

‎"Pembatasan ini mencegah politik transaksional dan menutup hak konstitusional rakyat untuk memilih presiden yang mereka inginkan," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8250 seconds (0.1#10.140)