Rhoma Irama Anggap PT 20% Tidak Relevan dengan Putusan MK

Rabu, 09 Agustus 2017 - 14:44 WIB
Rhoma Irama Anggap PT...
Rhoma Irama Anggap PT 20% Tidak Relevan dengan Putusan MK
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama hari ini mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Pemilu 2019 yang diputuskan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah ke Mahkamah Kontitusi (MK).

‎Pasal yang bakal diujikan Idaman yakni Pasal 173 Ayat (1) dan Ayat (3), dan Pasal 222 UU Pemilu. Pria yang dikenal Sebagai Raja Dangdut Indonesia ini mengaku mengalami kerugian konstitusional ketika UU ini berlaku.

Terkait Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pemilu presiden atau keputusan Presidential Threshold (PT) 20 dan 25%, Rhoma menilai UU tersebut bertentangan dengan kontitusi dan UUD 1945.

‎"PT 20% ini tidak relevan dengan putusan MK. Karena kapan akan menetapkan threshold itu sementara ini dilaksanakan serentak‎," ujar Rhoma di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Rhoma menilai, PT 20% sejak awal berpotensi digugat ke MK. Apalagi, pemerintah dan sejumlah Fraksi DPR berargumen pada pemilu sebelumnya yang tidak menggunakan sistem serentak.

Ditambahkannya, penerapan PT 20% akan membatasi partai politik untuk mencalonkan kader terbaiknya sebagai presiden. Fakta ini terjadi karena ada partai yang awalnya menjadi partai besar, mengalami penurunan perolehan suaranya.

‎"Pembatasan ini mencegah politik transaksional dan menutup hak konstitusional rakyat untuk memilih presiden yang mereka inginkan," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved