Akademisi Nilai Putusan MK Berpotensi Dianulir bila Ada Dugaan Konflik Kepentingan
Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Ahmad menegaskan, jika benar ada dugaan konflik kepentingan atau tekanan politik yang merusak netralitas hakim, maka putusan MK harus dianulir dan dinyatakan tidak sah. Bahkan menurutnya hal itu dapat masuk hingga pengenaan sanksi administratif hingga pidana.
“Selanjutnya, setelah dianulir, amar putusan bisa diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda,” tutupnya.
“Selanjutnya, setelah dianulir, amar putusan bisa diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda,” tutupnya.
(hab)
Lihat Juga :