Akademisi Nilai Putusan MK Berpotensi Dianulir bila Ada Dugaan Konflik Kepentingan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:01 WIB
loading...
Akademisi Nilai Putusan...
Dosen Ilmu Politik dan Internasional Studies Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai putusan MK yang mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat dianulir. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Dosen Ilmu Politik dan Internasional Studies Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres di mana kepala daerah yang belum berusia 40 tahun dapat dianulir. Hal itu apabila ditemukan konflik kepentingan di dalamnya

“Putusan yang seolah menyediakan karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres masih berpotensi dianulir,” ungkap Ahmad dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

Dia menilai putusan MK membuka celah pertentangan dengan apa yang tertera pada Pasal 17 ayat (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pada Pasal 17 ayat 3, ketentuan meliputi kewajiban hakim mengundurkan diri jika mempunyai hubungan keluarga terhadap ketua salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat hingga panitera. Ayat selanjutnya atau ayat 5, hakim juga memiliki kewajiban untuk mengundurkan diri dari persidangan apabila dia memiliki kehendak langsung atau tidak langsung terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Dia melanjutkan, apabila ayat 3 dan 5 diterobos maka akan secara otomatis dianulir. Hal itu jika melihat ayat 6 dan 7 yang pada intinya menyebut bahwa putusan yang melanggar ayat 3 dan 5 dinyatakan tidak sah dan harus kembali diperiksa dengan sususan majelis yang berbeda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
Berita Terkini
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved