Akademisi Nilai Putusan MK Berpotensi Dianulir bila Ada Dugaan Konflik Kepentingan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:01 WIB
loading...
Akademisi Nilai Putusan...
Dosen Ilmu Politik dan Internasional Studies Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai putusan MK yang mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat dianulir. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Dosen Ilmu Politik dan Internasional Studies Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres di mana kepala daerah yang belum berusia 40 tahun dapat dianulir. Hal itu apabila ditemukan konflik kepentingan di dalamnya

“Putusan yang seolah menyediakan karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres masih berpotensi dianulir,” ungkap Ahmad dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

Dia menilai putusan MK membuka celah pertentangan dengan apa yang tertera pada Pasal 17 ayat (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pada Pasal 17 ayat 3, ketentuan meliputi kewajiban hakim mengundurkan diri jika mempunyai hubungan keluarga terhadap ketua salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat hingga panitera. Ayat selanjutnya atau ayat 5, hakim juga memiliki kewajiban untuk mengundurkan diri dari persidangan apabila dia memiliki kehendak langsung atau tidak langsung terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Dia melanjutkan, apabila ayat 3 dan 5 diterobos maka akan secara otomatis dianulir. Hal itu jika melihat ayat 6 dan 7 yang pada intinya menyebut bahwa putusan yang melanggar ayat 3 dan 5 dinyatakan tidak sah dan harus kembali diperiksa dengan sususan majelis yang berbeda.

“Jika merujuk pada Pasal 17 ayat 3 UU No.48/ 2009 tersebut di atas, keberadaan Ketua MK Anwar Usman selaku adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka, menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan (conflict of interest), yang bertentangan dengan spirit independensi kekuasaan kehakiman,” ujarnya.

Ahmad juga menyoroti terkait komposisi hakim dalam pengambilan putusan atas perkara itu di mana terdapat tiga hakim yang setuju, dua hakim dissenting opinion (DO), dan dua hakim Concurring Opinion (CO) atau memiliki argumen berbeda tapi ikut saja bersetuju dengan keputusan mayoritas majelis hakim.

Dia menilai tidak menutup kemungkinan dua hakim yang bersikap Concurring Opinion berada dalam tekanan.

Baca: Hampir 90% Kicauan Netizen di Sosmed Beri Sentimen Negatif Terhadap Putusan MK

“Namun tidak berani bersikap menghadapi kekuatan besar yang menghantui netralitas dan independensi hakim. Hal itu juga dikonfirmasi oleh testimoni Hakim Konstitusi Saldi Isra yang mengakui banyak hal aneh dalam pengambilan keputusan di MK kemarin, ungkapnya.

Ahmad menegaskan, jika benar ada dugaan konflik kepentingan atau tekanan politik yang merusak netralitas hakim, maka putusan MK harus dianulir dan dinyatakan tidak sah. Bahkan menurutnya hal itu dapat masuk hingga pengenaan sanksi administratif hingga pidana.

“Selanjutnya, setelah dianulir, amar putusan bisa diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda,” tutupnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved