Soal Putusan MK, Nusron Wahid: Tak Hanya untuk Gibran Tapi Insentif bagi Kaum Muda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Pada pokoknya, Mereka yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa maju untuk menjadi capres ataupun cawapres di Pilpres 2024.
Menanggapi hal itu,Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Presiden Partai Golkar Nusron Wahid menilai, keputusan MK yang memberikan kesempatan kepada kepala daerah dapat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden meskipun di bawah 40 tahun merupakan angin segar dan hadiah buat anak muda Indonesia.
"Keputusan MK ini tidak hanya untuk Gibran. siapa bilang? memang kepala daerah yang usia di bawah 40 tahu hanya Gibran? Masih banyak Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Wali Kota dan Wali Kota yang usia di bawah 40 tahun. Ada Dico Bupati Kendal dari Golkar, ada Emil Dardak, Wagub Jatim dari Demokrat, Bupati Tuban dan sebagainya. Semua mendapatkan kesempatan akibat keputusan MK ini," ujar Nusron, Selasa (17/10/2023).
Menurut Nusron, dengan adanya keputusan tersebut, dapat menjadi inspirasi bagi anak muda Indonesia yang mempunyai prestasi dan bakat yang bagus, agar masuk ke politik dan menjadi pejabat publik. "Sebab kalau sudah menjadi pejabat publik seperti Gubernur, Bupati atau Wali Kota, kalau punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi pemimpinan nasional. Ini insentif positif bagi generasi muda Indonesia," tegasnya.
Kalau ada yang punya anggapan dan tafsir bahwa keputusan MK hanya untuk memuluskan Gibran, Nusron menilai hal itu sangat tidak beralasan. Sebab dilihat dari aspek filosofi konstitusionalitasnya, putusan itu sudah sangat tepat. Sebab pembatasan umur memang mengekang hak anak muda untuk tampil dalam kancah pilpres sebagai presiden atau wakil presiden. Apalagi kalau anak muda tersebut punya pengalaman dan prestasi dalam memimpin suatu daerah.
"Jadi ini bukan masalah Gibran atau bukan Gibran. Tapi masalah pemimpin muda juga mempunyai hak konstitusional yang sama dengan pemimpin yang lebih tua. Kalau alasannya masalah kematangan, toh kesempatan ini hanya diberikan kepada kepala daerah yang sudah terbukti, berarti yang bersangkutan sudah mapan," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan terhadap Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. MK memutuskan mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
Menanggapi hal itu,Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Presiden Partai Golkar Nusron Wahid menilai, keputusan MK yang memberikan kesempatan kepada kepala daerah dapat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden meskipun di bawah 40 tahun merupakan angin segar dan hadiah buat anak muda Indonesia.
"Keputusan MK ini tidak hanya untuk Gibran. siapa bilang? memang kepala daerah yang usia di bawah 40 tahu hanya Gibran? Masih banyak Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Wali Kota dan Wali Kota yang usia di bawah 40 tahun. Ada Dico Bupati Kendal dari Golkar, ada Emil Dardak, Wagub Jatim dari Demokrat, Bupati Tuban dan sebagainya. Semua mendapatkan kesempatan akibat keputusan MK ini," ujar Nusron, Selasa (17/10/2023).
Menurut Nusron, dengan adanya keputusan tersebut, dapat menjadi inspirasi bagi anak muda Indonesia yang mempunyai prestasi dan bakat yang bagus, agar masuk ke politik dan menjadi pejabat publik. "Sebab kalau sudah menjadi pejabat publik seperti Gubernur, Bupati atau Wali Kota, kalau punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi pemimpinan nasional. Ini insentif positif bagi generasi muda Indonesia," tegasnya.
Kalau ada yang punya anggapan dan tafsir bahwa keputusan MK hanya untuk memuluskan Gibran, Nusron menilai hal itu sangat tidak beralasan. Sebab dilihat dari aspek filosofi konstitusionalitasnya, putusan itu sudah sangat tepat. Sebab pembatasan umur memang mengekang hak anak muda untuk tampil dalam kancah pilpres sebagai presiden atau wakil presiden. Apalagi kalau anak muda tersebut punya pengalaman dan prestasi dalam memimpin suatu daerah.
Baca Juga
"Jadi ini bukan masalah Gibran atau bukan Gibran. Tapi masalah pemimpin muda juga mempunyai hak konstitusional yang sama dengan pemimpin yang lebih tua. Kalau alasannya masalah kematangan, toh kesempatan ini hanya diberikan kepada kepala daerah yang sudah terbukti, berarti yang bersangkutan sudah mapan," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan terhadap Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. MK memutuskan mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
(cip)