Soal Putusan MK, Nusron Wahid: Tak Hanya untuk Gibran Tapi Insentif bagi Kaum Muda
Selasa, 17 Oktober 2023 - 15:56 WIB
loading...
Kepala Bappilu Presiden Partai Golkar Nusron Wahid menilai, keputusan MK merupakan hadiah bagi kaum muda Indonesia. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Pada pokoknya, Mereka yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa maju untuk menjadi capres ataupun cawapres di Pilpres 2024.
Menanggapi hal itu,Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Presiden Partai Golkar Nusron Wahid menilai, keputusan MK yang memberikan kesempatan kepada kepala daerah dapat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden meskipun di bawah 40 tahun merupakan angin segar dan hadiah buat anak muda Indonesia.
"Keputusan MK ini tidak hanya untuk Gibran. siapa bilang? memang kepala daerah yang usia di bawah 40 tahu hanya Gibran? Masih banyak Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Wali Kota dan Wali Kota yang usia di bawah 40 tahun. Ada Dico Bupati Kendal dari Golkar, ada Emil Dardak, Wagub Jatim dari Demokrat, Bupati Tuban dan sebagainya. Semua mendapatkan kesempatan akibat keputusan MK ini," ujar Nusron, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK: Yang Berpeluang Bukan Cuma Saya
Menurut Nusron, dengan adanya keputusan tersebut, dapat menjadi inspirasi bagi anak muda Indonesia yang mempunyai prestasi dan bakat yang bagus, agar masuk ke politik dan menjadi pejabat publik. "Sebab kalau sudah menjadi pejabat publik seperti Gubernur, Bupati atau Wali Kota, kalau punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi pemimpinan nasional. Ini insentif positif bagi generasi muda Indonesia," tegasnya.
Menanggapi hal itu,Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Presiden Partai Golkar Nusron Wahid menilai, keputusan MK yang memberikan kesempatan kepada kepala daerah dapat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden meskipun di bawah 40 tahun merupakan angin segar dan hadiah buat anak muda Indonesia.
"Keputusan MK ini tidak hanya untuk Gibran. siapa bilang? memang kepala daerah yang usia di bawah 40 tahu hanya Gibran? Masih banyak Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Wali Kota dan Wali Kota yang usia di bawah 40 tahun. Ada Dico Bupati Kendal dari Golkar, ada Emil Dardak, Wagub Jatim dari Demokrat, Bupati Tuban dan sebagainya. Semua mendapatkan kesempatan akibat keputusan MK ini," ujar Nusron, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK: Yang Berpeluang Bukan Cuma Saya
Menurut Nusron, dengan adanya keputusan tersebut, dapat menjadi inspirasi bagi anak muda Indonesia yang mempunyai prestasi dan bakat yang bagus, agar masuk ke politik dan menjadi pejabat publik. "Sebab kalau sudah menjadi pejabat publik seperti Gubernur, Bupati atau Wali Kota, kalau punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi pemimpinan nasional. Ini insentif positif bagi generasi muda Indonesia," tegasnya.
Lihat Juga :