Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Mencederai Konstitusi
Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
"Hancur sudah marwah konstitusi kita, cita-cita dan amanat Reformasi juga ambyar di mana institusi MK harusnya menjadi sarana perwujudan keadilan hukum bagi rakyat Indonesia kini malah menjadi stempel ambisi kepentingan politik pihak-pihak tertentu," ucapnya.
Ngabalin menyebut, ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak membajak tokoh sentral untuk dijadikan calon wakil presiden meski belum cukup umur. Aturan kemudian dirombak sesuka hati hingga melahirkan politik dinasti. "Semua pasti tahu ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," ucapnya.
Karena putusan MK yang mengikat, FMD Reformasi berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan utamanya dalam Pilpres 2024 dengan tidak memaksakan mencalonkan figur yang belum matang.
MK sebelumnya memutuskan syarat capres adalah tetap berusia minimal 40 tahun namun dalam gugatan selanjutnya syarat tersebut disetujui untuk ditambahkan frasa "atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum".
Dengan putusan tersebut, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi yakni, Gibran Rakabuming Raka yang selama ini digadang-gadang menjadi calon wakil presiden mendapat lampu hijau untuk maju di Pilpres 2024 setelah sebelumnya terganjal usianya yang masih 36 tahun.
Ngabalin menyebut, ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak membajak tokoh sentral untuk dijadikan calon wakil presiden meski belum cukup umur. Aturan kemudian dirombak sesuka hati hingga melahirkan politik dinasti. "Semua pasti tahu ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," ucapnya.
Karena putusan MK yang mengikat, FMD Reformasi berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan utamanya dalam Pilpres 2024 dengan tidak memaksakan mencalonkan figur yang belum matang.
MK sebelumnya memutuskan syarat capres adalah tetap berusia minimal 40 tahun namun dalam gugatan selanjutnya syarat tersebut disetujui untuk ditambahkan frasa "atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum".
Dengan putusan tersebut, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi yakni, Gibran Rakabuming Raka yang selama ini digadang-gadang menjadi calon wakil presiden mendapat lampu hijau untuk maju di Pilpres 2024 setelah sebelumnya terganjal usianya yang masih 36 tahun.
(cip)
Lihat Juga :