Kritisi Putusan MK, Pengamat: Jangan Sampai Negara Bergeser dari Demokrasi Jadi Juristokrasi
Selasa, 17 Oktober 2023 - 12:23 WIB
loading...
A
A
A
"Jangan sampai Indonesia bergeser dari negara demokrasi menjadi negara juristrokrasi. Artinya bahwa aspek aspek kenegaraan diatur oleh para hakim, mestinya ini oleh legislatif," tegas Cecep.
MK mestinya tidak pragmatis atau menjadi alat politik untuk kepentingan tertentu. MK mestinya diisi oleh para negarawan yang lepas dari segala kepentingan sesaat. Nasib bangsa ke depan ditentukan oleh sembilan hakim yang duduk di MK.
Cecep pun menilai, persoalan persyaratan calon presiden tidak bisa hanya ditentukan oleh MK. Mestinya dilakukan oleh legislatif dalam hal ini DPR/MPR dengan terlebih dahulu melakukan riset. Sehingga persyaratan calon presiden sudah didasarkan pada berbagai unsur yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia.
"Mestinya ada studi dulu, sehingga kebijakan berbasis pada hasil kajian. Dikaji dulu, sebenarnya yang layak berapa tahun dan seperti apa. Tanya para pakar, belajar ke negara lain. Jadi legkap, ada aspek sosiologis, filosofis, yuridis, dan lainnya. Bukan hanya aspek politis," tegas dia.
Kendati begitu, atas putusan MK tersebut, Cecep menilai telah menjadi putusan final dan mengikat. Putusan tersebut hanya bisa direvisi atau ditinjau ulang oleh MK sendiri.
MK mestinya tidak pragmatis atau menjadi alat politik untuk kepentingan tertentu. MK mestinya diisi oleh para negarawan yang lepas dari segala kepentingan sesaat. Nasib bangsa ke depan ditentukan oleh sembilan hakim yang duduk di MK.
Cecep pun menilai, persoalan persyaratan calon presiden tidak bisa hanya ditentukan oleh MK. Mestinya dilakukan oleh legislatif dalam hal ini DPR/MPR dengan terlebih dahulu melakukan riset. Sehingga persyaratan calon presiden sudah didasarkan pada berbagai unsur yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia.
"Mestinya ada studi dulu, sehingga kebijakan berbasis pada hasil kajian. Dikaji dulu, sebenarnya yang layak berapa tahun dan seperti apa. Tanya para pakar, belajar ke negara lain. Jadi legkap, ada aspek sosiologis, filosofis, yuridis, dan lainnya. Bukan hanya aspek politis," tegas dia.
Kendati begitu, atas putusan MK tersebut, Cecep menilai telah menjadi putusan final dan mengikat. Putusan tersebut hanya bisa direvisi atau ditinjau ulang oleh MK sendiri.
Lihat Juga :