Kritisi Putusan MK, Pengamat: Jangan Sampai Negara Bergeser dari Demokrasi Jadi Juristokrasi
Selasa, 17 Oktober 2023 - 12:23 WIB
loading...
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) mestinya tetap menjadi penjaga konstitusi, bukan menjaga kepentingan politik (political court). Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) mestinya tetap menjadi penjaga konstitusi, bukan menjaga kepentingan politik (political court). Hal itu disampaikan Cecep ketika ditanya terkait putusan MK soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Diketahui, kemarin MK memutuskan batas usia capres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah
"Pertanyaannya adalah, apakah ketentuan soal batas usia capres kewenangan MK atau pembuat UU. Menurut saya, itu bukan soal konstitusi, tapi ini termasuk soal open legal policy yang menjadi kewenangan legislatif," kata Cecep, Selasa (17/10/2023).
Persoalan batas usia dan persyaratan calon presiden di luar putusan MK. Mestinya, sejak awal MK menolak membuat putusan yang mengatur soal calon presiden karena sudah menjadi kewenangan pembuat undang undang. Bukan justru menolak gugatan batas usia namun membuat putusan baru yang mensyaratkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Mengenal Bunyi Sumpah atau Janji Hakim Konstitusi
Diketahui, kemarin MK memutuskan batas usia capres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah
"Pertanyaannya adalah, apakah ketentuan soal batas usia capres kewenangan MK atau pembuat UU. Menurut saya, itu bukan soal konstitusi, tapi ini termasuk soal open legal policy yang menjadi kewenangan legislatif," kata Cecep, Selasa (17/10/2023).
Persoalan batas usia dan persyaratan calon presiden di luar putusan MK. Mestinya, sejak awal MK menolak membuat putusan yang mengatur soal calon presiden karena sudah menjadi kewenangan pembuat undang undang. Bukan justru menolak gugatan batas usia namun membuat putusan baru yang mensyaratkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Mengenal Bunyi Sumpah atau Janji Hakim Konstitusi
Lihat Juga :