Yusuf Lakaseng Perindo Sebut MK Jadi Alat Politik usai Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala Daerah
Senin, 16 Oktober 2023 - 23:04 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyebut MK kini menjadi alat politik di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Dialog TPWR yang disiarkan di SINDOnews TV, Senin (16/10/2023). Foto: SINDOnews TV
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi alat politik di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini karena keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).
"MK dulunya penjaga konstitusi sekarang MK seperti masuk dalam lingkaran politik. Degradasi menjadi Mahkamah Keluarga atau alat politik," ujar Yusuf dalam Dialog TPWR yang disiarkan di SINDOnews TV, Senin (16/10/2023).
Putusan ini juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat karena MK akan dituduh mencoba membuka jalan hadirnya sebuah dinasti politik.
Baca juga: Soal Putusan MK, Jokowi Tegaskan Tak Campuri Penentuan Capres-Cawapres
"Sepertinya kesimpulan terbenarkan peristiwa ini Pak Jokowi gagal keinginan memperpanjang jabatan, tambah periode, sekarang mewariskan ke anaknya. Jelas kerugian bagi MK karena lihat saja suara publik, kepercayaan ke MK terdegradasi dipresentasikan kepada Mahkamah Keluarga atau Mahkamah Kardus," ungkapnya.
"MK dulunya penjaga konstitusi sekarang MK seperti masuk dalam lingkaran politik. Degradasi menjadi Mahkamah Keluarga atau alat politik," ujar Yusuf dalam Dialog TPWR yang disiarkan di SINDOnews TV, Senin (16/10/2023).
Putusan ini juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat karena MK akan dituduh mencoba membuka jalan hadirnya sebuah dinasti politik.
Baca juga: Soal Putusan MK, Jokowi Tegaskan Tak Campuri Penentuan Capres-Cawapres
"Sepertinya kesimpulan terbenarkan peristiwa ini Pak Jokowi gagal keinginan memperpanjang jabatan, tambah periode, sekarang mewariskan ke anaknya. Jelas kerugian bagi MK karena lihat saja suara publik, kepercayaan ke MK terdegradasi dipresentasikan kepada Mahkamah Keluarga atau Mahkamah Kardus," ungkapnya.
Lihat Juga :