KPU Bakal Lakukan Kajian Hukum Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan kajian hukum berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres). Hal itu menyusul putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MK menambah frasa baru berkaitan dengan Pasal 169 huruf q pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada intinya putusan itu membuat seseorang yang berusia di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres asal pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah.
“Merespons informasi Amar Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada hari ini (16/10/2023), KPU akan melakukan kajian hukum atas putusan MK tersebut,” kata Komisioner KPU Idham Holik, Senin (16/10/2023).
Idham menjelaskan, selama mengkaji amar putusan itu, KPU akan memedomani prinsip kepatian hukum sesuai dengan Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017. “Oleh karena itu, KPU mempedomani Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” ucapnya.
Idham Holik kembali menjelaskan, pasal tersebut dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sifat putusan MK berlaku final dan mengikat.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” ucap Idham mengutip Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011.
Dalam putusannya, MK menambah frasa baru berkaitan dengan Pasal 169 huruf q pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada intinya putusan itu membuat seseorang yang berusia di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres asal pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah.
“Merespons informasi Amar Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada hari ini (16/10/2023), KPU akan melakukan kajian hukum atas putusan MK tersebut,” kata Komisioner KPU Idham Holik, Senin (16/10/2023).
Baca Juga
Idham menjelaskan, selama mengkaji amar putusan itu, KPU akan memedomani prinsip kepatian hukum sesuai dengan Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017. “Oleh karena itu, KPU mempedomani Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” ucapnya.
Idham Holik kembali menjelaskan, pasal tersebut dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sifat putusan MK berlaku final dan mengikat.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” ucap Idham mengutip Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011.
(cip)