Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi

Senin, 16 Oktober 2023 - 14:15 WIB
loading...
A A A
Merujuk ketentuan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi tersebut menunjukkan bahwa celah hukum yang luas telah disediakan bagi masyarakat untuk berpartisipasi (bukan hanya dalam bentuk unjuk rasa) dalam pemberantasan korupsi.

Di dalam Konvensi PBB Antikorupsi tahun 2003 yang telah diratifikasi UU RI Nomor 7 Tahun 2006, partisipasi publik telah dicantumkan dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 13 Participation of Society.

Di dalam Bab I Pasal 13 tersebut dicantumkan ketentuan bahwa setiap negara peratifikasi berkewajiban mempromosikan partisipasi masyarakat seperti LSM dan organisasi masyarakat untuk memerangi korupsi dan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan menghadapi perkembangan korupsi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum domestic masing-masing.

Namun, kebebasan berpartisipasi masyarakat sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan harus menghargai hak-hak dan reputasi orang lain dan sejauh mungkin dapat melindungi keamanan nasional masing-masing negara atau kesusilaan masyarakat. Merujuk ketentuan Konvensi PBB tentang Antikorupsi tersebut jelas bahwa partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi merupakan hak masyarakat di satu sisi dan juga kewajiban negara memberikan ruang akses masyarakat ke dalam kinerja penegakan hukum dan kewajiban pejabat publik untuk mendorong dan memberikan kesempatan luas kepada masyarakat dengan pembatasan-pembatasan tertentu yang hampir sama dengan ketentuan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Bab V UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Namun yang terjadi dalam kenyataan partisipasi masyarakat di Indonesia, di dalam penegakan hukum telah terjadi secara tidak objektif serta terbukti telah melanggar asas praduga tak bersalah serta tidak menghargai hak (asasi) tersangka/terdakwa dalam melakukan pembelaan. Di lain pihak kita saksikan pula partisipasi masyarakat telah mencampuri kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim terlalu jauh dibantu oleh pers dan media sosial yang bebas tetapi tidak bertanggung jawab menggiring opini agar tersangka tetap dipersalahkan jauh-jauh hari sebelum diadili oleh persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum sehingga tidak ada lagi celah hukum bagi tersangka/terdakwa untuk melakukan pembelaan secara benar.

Hakim-hakim tipikor pun mengalami tekanan dan intimidasi terutama jika perkara korupsi berasal dari limpahan KPK. Dalam banyak hal sejak KPK jilid III sampai saat ini, hakim tipikor terpaksa dan dengan berat hati telah memutuskan seseorang terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman minimal 1 s/d 3 tahun dan maksimal 20 tahun dalam hal pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Dalam hal ini partisipasi publik dengan bantuan pers dan medsos yang menggebu-gebu mencerminkan kepedulian terhadap masalah korupsi yang telah menggurita.Akan tetapi, sering tampak kebablasan sehingga menggerus objektivitas proses peradilan pidana dalam perkara korupsi yang mengakibatkan ketidakadilan bahkan kezaliman.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ronny Talapessy Merasa...
Ronny Talapessy Merasa Janggal Penyidik KPK Mau Periksa Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku
Tak Sampai 10 Menit...
Tak Sampai 10 Menit Febri Diansyah di KPK, Ternyata Penyidiknya Sudah Cuti
Mengenakan Batik Indigo,...
Mengenakan Batik Indigo, Febri Diansyah Tiba di KPK
Jaksa KPK Jawab Tudingan...
Jaksa KPK Jawab Tudingan Ada Unsur Politik di Kasus Hasto Kristiyanto
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
Sahroni Usul KPK Bikin...
Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
Rekomendasi
Park Bo Gum Pemeran...
Park Bo Gum Pemeran Gwan Sik di When Life Gives You Tangerines Ternyata Lulusan S2 Kampus Top Korea!
Puluhan Tentara Cadangan...
Puluhan Tentara Cadangan Medis Israel Menolak Kembali ke Gaza
Geger Dunia Animasi:...
Geger Dunia Animasi: Studio Ghibli Ngamuk Soal AI? Surat Palsu Beredar, Kebenaran Terungkap!
Berita Terkini
One Way Lokal GT Kalikangkung...
One Way Lokal GT Kalikangkung Dihentikan, Dialihkan ke KM 428 Jangli hingga 442 Bawen
59 menit yang lalu
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947
1 jam yang lalu
Mengenal Sesar Sagaing,...
Mengenal Sesar Sagaing, Pemicu Gempa Myanmar yang Merusak Bangkok Thailand
2 jam yang lalu
Link Livestreaming Sidang...
Link Livestreaming Sidang Isbat Idulfitri 2025
3 jam yang lalu
Idulfitri dan Nyepi...
Idulfitri dan Nyepi sebagai Momentum Energi Cinta dan Perdamaian Umat
4 jam yang lalu
Sistem One Way Diterapkan...
Sistem One Way Diterapkan Pagi Ini, dari KM 70 Tol Japek hingga KM 459 Arah Semarang-Solo
5 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved