Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 30 Tahun Ditarik Kembali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Permohonan tersebut bernomor perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Di mana, Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. "Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang ketetapan, Senin (16/10/2023).
Usman menyatakan, Permohonan Nomor 108/PUU-XAW2023 mengenai pengujan Pasal 169 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemdihan Umum (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6100) terhadap”: Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.
"Menyatakan para Pemohon tak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," katanya
Dia lantas memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 108/PUU-XXW2123 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (a-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres-Cawapres. Tujuh di antaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).
Berikut daftar gugatan batas usia Capres-Cawapres yang dibacakan putusannya:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Di mana, Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. "Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang ketetapan, Senin (16/10/2023).
Usman menyatakan, Permohonan Nomor 108/PUU-XAW2023 mengenai pengujan Pasal 169 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemdihan Umum (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6100) terhadap”: Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.
"Menyatakan para Pemohon tak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," katanya
Dia lantas memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 108/PUU-XXW2123 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (a-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres-Cawapres. Tujuh di antaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).
Berikut daftar gugatan batas usia Capres-Cawapres yang dibacakan putusannya:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.