Jimly soal Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Kalau Saya Hakimnya, Saya Akan Tolak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara Jimly Asshiddiqie buka suara menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Mantan Ketua MK ini secara tegas akan menolak gugatan itu jika masih menjadi hakim konstitusi.
"MK berwenang menguji UU, enggak boleh dibilang tidak berwenang dia berwenang. Tapi kalau saya hakimnya saya akan menolak. Tapi saya bukan hakim lagi, sekarang ada sembilan hakim yang sifatnya independen," kata Jimly saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).
Dalam gugatan ini, kata dia, tidak bisa dipandang sebagai diskriminasi atau ketidakadilan. Menurutnya, masalah umur adalah salah satu bagian dari persyaratan kerja.
"Kalau you (kamu) tanya saya apakah syarat usia capres-cawapres itu sarat dengan diskriminasi dan ketidakadilan? Menurut saya tidak. Karena ini berkenaan dengan namanya itu syarat pekerjaan, setiap jenis pekerjaan punya syarat sendiri dan itu boleh diatur beda-beda dengan UU, tidak bisa dinilai diskriminatif," katanya.
Dia mencontohkan, persyaratan usia PNS dengan TNI. “Kalau kemudian TNI menganggap TNI tidak adil lalu mengajukan JR (judicial review, red) agar disamakan dengan PNS umur 60, dengan alasan masih kuat (jadi TNI). Apakah itu bisa dinilai sebagai diskriminasi? Tentu tidak. Itu adalah syarat pekerjaan yang beda-beda asal diatur dengan UU,” jelas Jimly.
Kalau kemudian MK membuat keputusan yang berbeda dengan pendapat masyarakat, kata Jimly, maka harus tetap dihormati. Sebab, hakim konstitusi memiliki kewenangan memutuskan hal itu.
Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia capres-cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan pada Senin (16/10/2023).
Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres yang dibacakan putusannya:
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
"MK berwenang menguji UU, enggak boleh dibilang tidak berwenang dia berwenang. Tapi kalau saya hakimnya saya akan menolak. Tapi saya bukan hakim lagi, sekarang ada sembilan hakim yang sifatnya independen," kata Jimly saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).
Dalam gugatan ini, kata dia, tidak bisa dipandang sebagai diskriminasi atau ketidakadilan. Menurutnya, masalah umur adalah salah satu bagian dari persyaratan kerja.
"Kalau you (kamu) tanya saya apakah syarat usia capres-cawapres itu sarat dengan diskriminasi dan ketidakadilan? Menurut saya tidak. Karena ini berkenaan dengan namanya itu syarat pekerjaan, setiap jenis pekerjaan punya syarat sendiri dan itu boleh diatur beda-beda dengan UU, tidak bisa dinilai diskriminatif," katanya.
Dia mencontohkan, persyaratan usia PNS dengan TNI. “Kalau kemudian TNI menganggap TNI tidak adil lalu mengajukan JR (judicial review, red) agar disamakan dengan PNS umur 60, dengan alasan masih kuat (jadi TNI). Apakah itu bisa dinilai sebagai diskriminasi? Tentu tidak. Itu adalah syarat pekerjaan yang beda-beda asal diatur dengan UU,” jelas Jimly.
Kalau kemudian MK membuat keputusan yang berbeda dengan pendapat masyarakat, kata Jimly, maka harus tetap dihormati. Sebab, hakim konstitusi memiliki kewenangan memutuskan hal itu.
Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia capres-cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan pada Senin (16/10/2023).
Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres yang dibacakan putusannya:
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.