Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK Diingatkan soal Independensi

Minggu, 15 Oktober 2023 - 17:41 WIB
loading...
Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK Diingatkan soal Independensi
MK diingatkan untuk berhati-hati saat memutus perkara uji materi batas usia capres-cawapres menjelang Pemilu 2024. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan untuk berhati-hati saat memutus perkara uji materi batas usia capres-cawapres menjelang Pemilu 2024 . MK diminta bisa menunjukkan independensinya melalui keputusan yang objektif.

Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Ahmad Nurhadi mengatakan, MK merupakan lembaga yang independen. Namun kepercayaan itu memudar seiring beberapa putusan yang dinilai tidak independen.

“Contoh konkretnya mengenai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya diambil DPR, tetapi malah diputuskan MK,” kata Nurhadi, Minggu (15/10/2023).

Terkait perkara uji materi batas usia capres-cawapres, Nurhadi menegaskan BEM SI tak ingin kejadian putusannya akan kembali terulang dengan putusan-putusan sebelumnya. “Ini harusnya open legal policy, yang dibahas oleh DPR namun diputuskan MK. Ini merupakan suatu bentuk alih fungsi tugas, makanya kita harus kawal MK,” tegasnya.

BEM SI perlu mengawal indrpendensi dari MK saat memutus perkara uji materi usia capres-cawapres. “Karena pada dasarnya MK bisa memutuskan ketika ada tiga hal. Pertama, berdasarkan faktor keadilan dan kebermanfaatan masyarakat. Kedua, dalam keadaan mendesak dan ketiga, mengisi kekosongan hukum untuk menghindari kekacauan yang ada di masyarakat,” tuturnya.

Nurhadi menyebut jangan sampai keputusan MK soal usia capres-cawapres bisa menyebabkan bentuk kecacatan trias politica yang ada di Indonesia. “Sejatinya MK adalah penyejuk demokrasi dengan tujuan menjaga ruh konstitusi berjalan teguh pada relnya. Bukan menjadi lembaga yang menjadi aktor kegaduhan dalam demokrasi,” ungkapnya.

Nurhadi menuturkan putusan MK nantinya soal capres dan cawapres akan menjadi dasar hukum ke depan. Jangan sampai MK dimanfaatkan pihak-pihak sehingga tidak lagi independen. “Kami telah ambil sikap untuk merapatkan barisan dan melakukan proses konsolidasi internal untuk mengawal berjalannya mekanisme dan penegakan hukum,” tandasnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6377 seconds (0.1#10.140)