Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus BTS Bakti Kominfo, Diduga Terima Uang 1 Juta Dolar AS

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 23:00 WIB
loading...
Edward Hutahaean Tersangka...
Kejagung menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Tersangka baru itu adalah Edward Hutahaean. Foto/Riana R
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Tersangka baru itu adalah Edward Hutahaean.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, Edward diduga telah melawan hukum, hingga menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar.

"(EH) diduga melawan hukum, melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi, atau diduga menerima, menguasai dan menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar 15 miliar, atau patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.

Setelah alat bukti mencukupi dan status dinaikkan menjadi tersangka, Kuntadi mengatakan Edward Hutahaean langsung menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Tersangka Kasus BTS

"Setelah melakukan test kesehatan, tersangka dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan penahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan pemeriksaan saksi, hingga penggeledahan beberapa tempat terkait tindak pidana dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.

"Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan sebagai tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, nama Edward Hutahaean disebut dalam persidangan kasus BTS, salah satunya ketika sidang mantan Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan. Dia menyebut bahwa Edward Hutahaean telah menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika atau sekitar Rp15 miliar.

"Saya hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp15 (miliar). Iya namanya Edward Hutahaean. Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus korupsi BTS Kominfo)," ujar Irwan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Edward diketahui mengaku berprofesi sebagai pengacara dan mengaku bisa meredam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo yang saat itu tengah diselidiki oleh Kejagung.

Kemudian pada kesaksian mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif juga disebutkan bahwa Edward meminta uang sebesar 8 juta dollar Amerika Serikat dan mengancam merubuhkan Gedung Kominfo dan Bakti menggunakan buldoser. Hal itu diungkap ketika bersaksi untuk terdakwa Galubang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali pada 27 September 2023.

Lalu, dalam kesaksian mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak menyebut bahwa awalnya Edward Hutahaean meminta uang sebesar 8 juta dollar Amerika Serikat. Namun, setelah bertemu dengan Anang Achmad Latif, angka tersebut turun ke 5 juta dolar AS. Bahkan, saat pertemuan antara keduanya, Edward pun meminta pembayaran di muka sebesar 2 juta dolar AS.

Namun, berdasarkan saran Galubang Menak, Irwan hanya memberikan 1 juta dolar AS, terlebih hanya ada uang tunai dengan jumlah tersebut.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Konser BTS Jakarta 2026...
Konser BTS Jakarta 2026 Jadi 3 Hari, Pramono Sebut Berdampak Besar bagi Ekonomi
BTS Rilis Spotify Music...
BTS Rilis Spotify Music Video Merry Go Round dari Album ARIRANG, Tayang 19 Juni
Vicky Shu Sindir Calo...
Vicky Shu Sindir Calo Konser BTS Patok Harga Selangit, Kesal Oknum Menimbun Tiket
Rekomendasi
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
1 Juta Warga Korut Diduga...
1 Juta Warga Korut Diduga Terpapar Radiasi Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved