Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Tersangka Kasus BTS
Rabu, 20 September 2023 - 16:38 WIB
loading...
Kejagung memastikan Tenaga Ahli Kementerian Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) telah berstatus tersangka sebelum ditangkap penyidik Jampidsus pada Selasa (19/9/2023) kemarin. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memastikan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang (WNW) telah berstatus tersangka sebelum ditangkap penyidik Jampidsus pada Selasa (19/9/2023) kemarin. Saat ditangkap Walbertus mengenakan baju kotak-kotak garis kuning berkacamata dan masker.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sebelum ditangkap Walbertus telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
"Telah menetapkan WNW selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai tersangka pada 19 September 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2023).
Walbertus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sebelum ditangkap Walbertus telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
"Telah menetapkan WNW selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai tersangka pada 19 September 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2023).
Walbertus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023.
Lihat Juga :