Peneliti Formappi Yakin Pilpres 2019 Hanya Diikuti Dua Pasang Calon
A
A
A
JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 diprediksi hanya akan diikuti oleh dua pasang calon presiden dan wakil presiden.
Hal itu mengacu pada angka sarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang disahkan DPR pada Jumat 21 Juli 2017.
"Dengan angka presidential dan parlementary threshold seperti saat ini, komposisi calon tidak akan lebih dari dua," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada SINDOnews, Minggu (30/7/2017).
Seperti diketahui, dalam UU Penyelenggaraan Pemilu disebut syarat parpol dan gabungan parpol yang bisa mengusung capres, yakni memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah secara nasional.
Lucius mengatakan, saat ini hampir tidak ada partai politik yang mempunyai jumlah kursi dan suara di parlemen untuk mengajukan sendiri calonnya.
Dia memprediksi, bursa pencalonan presiden dan wakil presiden pada 2019 nanti akan mengerucut pada dua pasangan kandidat.
Lucius tidak setuju jika penerapan PT menghambat munculnya calon alternatif dan proses demokratisasi di Indonesia. Menurut dia, besaran angka PT telah ditetapkan secara demokratis di DPR.
"Proses sudah sesuai keputusan. Seluruh parpol di DPR sudah merasa wajar, ada yang kalah dan menang dalam proses pengambilan keputusan," ucap Lucius.
Hal itu mengacu pada angka sarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang disahkan DPR pada Jumat 21 Juli 2017.
"Dengan angka presidential dan parlementary threshold seperti saat ini, komposisi calon tidak akan lebih dari dua," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada SINDOnews, Minggu (30/7/2017).
Seperti diketahui, dalam UU Penyelenggaraan Pemilu disebut syarat parpol dan gabungan parpol yang bisa mengusung capres, yakni memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah secara nasional.
Lucius mengatakan, saat ini hampir tidak ada partai politik yang mempunyai jumlah kursi dan suara di parlemen untuk mengajukan sendiri calonnya.
Dia memprediksi, bursa pencalonan presiden dan wakil presiden pada 2019 nanti akan mengerucut pada dua pasangan kandidat.
Lucius tidak setuju jika penerapan PT menghambat munculnya calon alternatif dan proses demokratisasi di Indonesia. Menurut dia, besaran angka PT telah ditetapkan secara demokratis di DPR.
"Proses sudah sesuai keputusan. Seluruh parpol di DPR sudah merasa wajar, ada yang kalah dan menang dalam proses pengambilan keputusan," ucap Lucius.
(dam)