KPK Dalami Dugaan Korupsi Promosi Jabatan di Lingkungan Kementan

Kamis, 12 Oktober 2023 - 06:42 WIB
loading...
KPK Dalami Dugaan Korupsi Promosi Jabatan di Lingkungan Kementan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Rabu (11/10/2023). FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK ) mendalami dugaan korupsi promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo , Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah penerimaan dugaan korupsi promosi jabatan para pejabat tersebut masih terjadi hingga saat ini atau tidak. Selain kasus promosi jabatan, KPK juga mendalami pengaduan private jet, pemerasan, hingga mark up.

"Apa yang dipertanyakan ini semua sedang didalami lagi. Karena penyelidikan maupun penyidikan yang saat ini dilakukan tentunya untuk mencari bukti yang dengan bukti itu memperkuat dan menentukan nanti siapa yang tersangka. Dan kita sudah menetapkan siapa tersangka," kata Johanis, Kamis (12/10/2023).



KPK masih akan mendalami lagi hal-hal yang diperlukan untuk lebih memperkuat adanya bukti-bukti. Hal itu diperlukan agar setiap unsur dalam dakwaan dapat dipertanggungjawabkan.

"Supaya setiap unsur dalam dakwaan yang didakwakan sebagaimana yang telah bacakan tadi itu dapat dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan nantinya," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah resmi mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).



"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Ketiga tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Johanis melanjutkan, ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis.

Sumber uang yang diperoleh ketiga tersangka antara lain berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan. Atas instruksi ketiga tersangka, kata Johanis, para pejabat di Kementan diperintahkan mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing Eselon I.

"Mereka diminta mengumpulkan sejumlah uang dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4.000 sampai USD10.000," kata Johanis.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)