Pengamat Hukum Sebut Aturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Serupa FCTC
Rabu, 11 Oktober 2023 - 15:37 WIB
loading...
Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Kesehatan rawan disusupi kepentingan asing dari pihak antitembakau. Indikasi ini perlu diwaspadai karena dinilai bisa mengancam kedaulutan negara.
Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana mengatakan, indikasi adanya kepentingan asing dalam aturan produk tembakau pada RPP Kesehatan terlihat dari isinya yang serupa dengan harapan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). FCTC adalah perjanjian internasional yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai upaya untuk melarang total penggunaan tembakau. Muatannya terdiri dari beberapa komponen untuk mengendalikan tembakau secara eksesif, mulai dari pelarangan iklan dan promosi produk tembakau, pengenaan pajak yang tinggi untuk produk tembakau, hingga pelarangan konsumsi di tempat umum.
"Saya mensinyalir LSM luar negeri berada di balik draf RPP Kesehatan. LSM ini sudah lama memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi FCTC," kata Hikmahanto yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Petani Tembakau Minta Dilibatkan dalam Penyusunan RPP Kesehatan
Dalama aturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang sedang dirumuskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki isi yang serupa. Antara lain, larangan iklan produk tembakau, larangan promosi dan sponsorship, larangan penjualan rokok eceran, larangan kegiatan CSR, larangan display produk, hingga aturan kemasan minimal 20 batang per bungkus.
Melihat isi aturan tersebut, Hikmahanto menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan apsek lain, seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, keberlanjutan sektor industri tembakau, serta penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Perlu disadari, kata dia, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau bukan angka kecil. Nilainya mencapai 9% sampai 13% dari total penerimaan pajak negara.
"Isu kesehatan memang merupakan persoalan penting untuk jadi bahan pertimbangan dalam sebuah kebijakan publik. Namun demikian, kepentingan lain juga tidak boleh diabaikan," ujarnya.
Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana mengatakan, indikasi adanya kepentingan asing dalam aturan produk tembakau pada RPP Kesehatan terlihat dari isinya yang serupa dengan harapan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). FCTC adalah perjanjian internasional yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai upaya untuk melarang total penggunaan tembakau. Muatannya terdiri dari beberapa komponen untuk mengendalikan tembakau secara eksesif, mulai dari pelarangan iklan dan promosi produk tembakau, pengenaan pajak yang tinggi untuk produk tembakau, hingga pelarangan konsumsi di tempat umum.
"Saya mensinyalir LSM luar negeri berada di balik draf RPP Kesehatan. LSM ini sudah lama memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi FCTC," kata Hikmahanto yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Petani Tembakau Minta Dilibatkan dalam Penyusunan RPP Kesehatan
Dalama aturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang sedang dirumuskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki isi yang serupa. Antara lain, larangan iklan produk tembakau, larangan promosi dan sponsorship, larangan penjualan rokok eceran, larangan kegiatan CSR, larangan display produk, hingga aturan kemasan minimal 20 batang per bungkus.
Melihat isi aturan tersebut, Hikmahanto menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan apsek lain, seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, keberlanjutan sektor industri tembakau, serta penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Perlu disadari, kata dia, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau bukan angka kecil. Nilainya mencapai 9% sampai 13% dari total penerimaan pajak negara.
"Isu kesehatan memang merupakan persoalan penting untuk jadi bahan pertimbangan dalam sebuah kebijakan publik. Namun demikian, kepentingan lain juga tidak boleh diabaikan," ujarnya.
Lihat Juga :