KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan SYL di PN Jaksel

Rabu, 11 Oktober 2023 - 19:06 WIB
loading...
KPK Tegaskan Siap Hadapi...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan di PN Jakarta Selatan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SYL menggugat praperadilan atas sah atau tidaknya KPK melakukan penetapan tersangka atas dirinya.

KPK mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut lantaran telah mengantongi alat bukti yang cukup. "Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka tentu silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (11/10/2023).

Ali mengatakan sidang gugatan praperadilan hanya menguji prosedural hukum yang ada di balik kasus dugaan perkara pemerasan jabatan di lingkungan Kementan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ali mengatakan, praperadilan tidak akan menguji substansi dari kasus dugaan korupsi tersebut. "Praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yang diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," katanya.

Baca juga: Gugat KPK, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan

Ali menyampaikan, KPK tidak akan gentar dengan gugatan praperadilan tersebut karena yakin telah memenuhi prosedur hukum atas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

"Oleh karena itu, kami sangat yakin prosedur-prosedur dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidananya, UU KPK maupun SOP KPK itu sendiri. Tapi sekali lagi tentu kami tak bisa batasi terkait hal itu, silakan diuji proses praperadilan, KPK hadir dan siap hadapi," jelas Ali.

Baca juga: KPK Ingatkan Eks Sekjen hingga Ajudan Mentan untuk Kooperatif

Ali menegaskan, jangan sampai gugatan praperadilan SYL tersebut bukan modus agar menghindari proses penyidikan yang tengah berlangsung. "Karena sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya (SYL), akan terus mengikuti proses penyidikan di KPK. Oleh karena itu proses praperadilan silakan jalan, proses penyelesaian perkara tidak terganggu sama sekali karena ini dua hal yang berbeda tentunya," lanjut Ali.

Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. "Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK," ujar Djuyamto.

Dia mengatakan SYL melalui tim kuasa hukumnya menggugat perihal penetapan tersangka oleh KPK. "Gugatan praperadilannya perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK," katanya.

Djuyamto menjelaskan, selain sidang perdana praperadilan dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023, Hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut secara tunggal. "Sidang Pertama dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono S.H., M.H," kata Djuyamto.

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi yang sudah naik ke penyidikan tersebut dikabarkan terkait suap jual beli jabatan.

Awalnya, ada tiga klaster dugaan korupsi yang diselidiki KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga klaster itu yakni terkait penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

Namun, dari ketiga klaster tersebut, dikabarkan baru satu yang naik ke tahap penyidikan yakni soal jual beli jabatan. Sejalan dengan itu, KPK dikabarkan juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Adapun, ketiga tersangka tersebut dikabarkan, Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
Shin Tae-yong Bawa Gerbong...
Shin Tae-yong Bawa Gerbong Lama Tim Pelatih Timnas Indonesia ke Persija
Berita Terkini
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved