KPK Ingatkan Eks Sekjen hingga Ajudan Mentan untuk Kooperatif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar kooperatif empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), yang tidak hadir saat pemanggilan ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/10/2023).
Keempatnya merupakan saksi dugaan perkara pemerasan jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementan.
Adapun tiga dari empat saksi yang tidak hadir tanpa konfirmasi, ialah ajudan Mentan RI; Panji Harjanto, staf biro umum Kementan; M Yunus dan Sekjen Kementan periode 2019-2021; Momon Rusmono.
"Kami ingatkan para saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya, karena itu merupakan kewajiban hukum," kata Ali dikutip melalui keterangan persnya, Rabu (11/10/2023).
Kemudian, Ali menuturkan satu saksi lainnya yang tidak hadir, seorang dokter spesialis internis, Alexander Randy Angianto, juga tidak hadir dalam agenda pemeriksaan kemarin.
"Saksi tidak hadir tetapi konfirmasi untuk minta penjadwalan ulang yang akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujarnya.
Sekadar informasi, KPK mengakui salah satu aspek dugaan korupsi yang sedang diselidiki di Kementan terkait adanya indikasi jual beli jabatan. KPK mengantongi informasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menempatkan jabatan pegawai di Kementan.
"Benar, salah satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2023).
Dugaan korupsi tersebut dikabarkan menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan berkaitan dengan dugaan korupsi apa yang sedang diselidiki di Kementan.
Saat ini, KPK sudah memintai keterangan puluhan pihak dari pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan. KPK juga telah mengantongi keterangan dari Menteri Syahrul Yasin Limpo. KPK akan menganalisa keterangan Mentan dan pihak lainnya.
Keempatnya merupakan saksi dugaan perkara pemerasan jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementan.
Adapun tiga dari empat saksi yang tidak hadir tanpa konfirmasi, ialah ajudan Mentan RI; Panji Harjanto, staf biro umum Kementan; M Yunus dan Sekjen Kementan periode 2019-2021; Momon Rusmono.
"Kami ingatkan para saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya, karena itu merupakan kewajiban hukum," kata Ali dikutip melalui keterangan persnya, Rabu (11/10/2023).
Kemudian, Ali menuturkan satu saksi lainnya yang tidak hadir, seorang dokter spesialis internis, Alexander Randy Angianto, juga tidak hadir dalam agenda pemeriksaan kemarin.
"Saksi tidak hadir tetapi konfirmasi untuk minta penjadwalan ulang yang akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujarnya.
Sekadar informasi, KPK mengakui salah satu aspek dugaan korupsi yang sedang diselidiki di Kementan terkait adanya indikasi jual beli jabatan. KPK mengantongi informasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menempatkan jabatan pegawai di Kementan.
"Benar, salah satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2023).
Dugaan korupsi tersebut dikabarkan menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan berkaitan dengan dugaan korupsi apa yang sedang diselidiki di Kementan.
Saat ini, KPK sudah memintai keterangan puluhan pihak dari pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan. KPK juga telah mengantongi keterangan dari Menteri Syahrul Yasin Limpo. KPK akan menganalisa keterangan Mentan dan pihak lainnya.
(maf)