Gugat KPK, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan
Rabu, 11 Oktober 2023 - 17:35 WIB
loading...
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggugat praperadilan kepada KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggugat praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Diketahui, sidang gugatan praperadilan tersebut akan dimulai perdana pada Senin, 30 Oktober 2023 mendatang.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK," ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).
Dia mengatakan, SYL melalui tim kuasa hukumnya menggugat perihal penetapan tersangka oleh KPK. "Gugatan praperadilannya perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK," katanya.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Sebut Saya Akan Menyelesaikan Semua Prosesnya
Djuyamto menjelaskan, selain sidang perdana praperadilan dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023, Hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut secara tunggal.
"Sidang Pertama dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono S.H., M.H," terang Djuyamto.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK," ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).
Dia mengatakan, SYL melalui tim kuasa hukumnya menggugat perihal penetapan tersangka oleh KPK. "Gugatan praperadilannya perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK," katanya.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Sebut Saya Akan Menyelesaikan Semua Prosesnya
Djuyamto menjelaskan, selain sidang perdana praperadilan dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023, Hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut secara tunggal.
"Sidang Pertama dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono S.H., M.H," terang Djuyamto.
Lihat Juga :