TPDI Sarankan Hakim MK Mundur dari Sidang Batas Usia Minimum Capres-Cawapres
Rabu, 11 Oktober 2023 - 11:37 WIB
loading...
TPDI menyarankan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengundurkan diri dari persidangan uji materil batas usia minimum capres-cawapres. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) disarankan mengundurkan diri dari persidangan uji materi batas usia minimum capres-cawapres. Permohonan uji materi tersebut secara tidak langsung menempatkan hakim konstitusi ada posisi konflik kepentingan (conflict of interest).
Terlebih selama ini permohonan perubahan batas usia pejabat publik itu dilakukan di DPR. “Semua perubahannya selalu dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR dan Pemerintah karena menyangkut kebijakan open legal policy,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023). Baca juga: Ini 7 Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Akan Diputuskan MK
Contoh produk hukum terkait yang digodok lewat legislasi di DPR antara lain UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengubah batas usia minimum dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Kemudian UU No 7/2017 tentang Pemilu batas usia minimum Presiden-Wakil Presiden diputuskan tetap 40 tahun.
Begitu pula perubahan batas usia minimum-maksimum Hakim MK. Pada UU No 23/2003 usia hakim ditetapkan minumum 40 tahun dan pensiun pada usia 67 tahun. Lalu batas minimum usia hakim MK itu diubah melalui open legal policy DPR menjadi 47 tahun dan pensiun di usia 65 tahun.
“Segala perubahannya, dilakukan dengan cara mengubah UU melalui proses legislasi di DPR dan pemerintah. Ini karena menyangkut apa yang disebut open legal policy yang menjadi domain DPR dan pemerintah, bukan domain MK lewat uji materiil UU,” tuturnya.
Terlebih selama ini permohonan perubahan batas usia pejabat publik itu dilakukan di DPR. “Semua perubahannya selalu dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR dan Pemerintah karena menyangkut kebijakan open legal policy,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023). Baca juga: Ini 7 Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Akan Diputuskan MK
Contoh produk hukum terkait yang digodok lewat legislasi di DPR antara lain UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengubah batas usia minimum dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Kemudian UU No 7/2017 tentang Pemilu batas usia minimum Presiden-Wakil Presiden diputuskan tetap 40 tahun.
Begitu pula perubahan batas usia minimum-maksimum Hakim MK. Pada UU No 23/2003 usia hakim ditetapkan minumum 40 tahun dan pensiun pada usia 67 tahun. Lalu batas minimum usia hakim MK itu diubah melalui open legal policy DPR menjadi 47 tahun dan pensiun di usia 65 tahun.
“Segala perubahannya, dilakukan dengan cara mengubah UU melalui proses legislasi di DPR dan pemerintah. Ini karena menyangkut apa yang disebut open legal policy yang menjadi domain DPR dan pemerintah, bukan domain MK lewat uji materiil UU,” tuturnya.
Lihat Juga :