Kasus Korupsi Gerobak UMKM, Bareskrim Sita Sejumlah Aset Milik 2 Pejabat Kemendag
Rabu, 11 Oktober 2023 - 10:35 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka Putu maupun Bunaya terbukti menjalankan proyek pengadaan gerobak bantuan UMKM secara fiktif masing-masing untuk tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.
"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," tuturnya, Rabu 7 september 2023.
Sebelum lelang pengadaan proyek gerobak dagang, Putu sempat melakukan kesepakatan dengan perusahaan penyedia barang dan jasa PT PDM milik BW dan M.
Dalam pertemuan itu, Putu juga meminta uang sebesar Rp800 juta terhadap keduanya dengan jaminan akan diberikan pekerjaan pembuatan gerobak dagang Kemendag.
Baca juga: Bareskrim Sita Rp75 Miliar Aset Terkait Jaringan Fredy Pratama
Cahyono mengatakan sampai akhir Desember 2019, tercatat baru sebanyak 2.500 unit gerobak yang selesai dikerjakan dari total proyek 7.200 gerobak dagang.
"Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka PIW selaku PPK, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp30 miliar," tutupnya.
"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," tuturnya, Rabu 7 september 2023.
Sebelum lelang pengadaan proyek gerobak dagang, Putu sempat melakukan kesepakatan dengan perusahaan penyedia barang dan jasa PT PDM milik BW dan M.
Dalam pertemuan itu, Putu juga meminta uang sebesar Rp800 juta terhadap keduanya dengan jaminan akan diberikan pekerjaan pembuatan gerobak dagang Kemendag.
Baca juga: Bareskrim Sita Rp75 Miliar Aset Terkait Jaringan Fredy Pratama
Cahyono mengatakan sampai akhir Desember 2019, tercatat baru sebanyak 2.500 unit gerobak yang selesai dikerjakan dari total proyek 7.200 gerobak dagang.
"Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka PIW selaku PPK, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp30 miliar," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :