Bareskrim Sita Rp75 Miliar Aset Terkait Jaringan Fredy Pratama

Rabu, 04 Oktober 2023 - 11:00 WIB
loading...
Bareskrim Sita Rp75...
Aset milik jaringan Fredy Pratama senilai Rp75,62 miliar disita oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polri. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Aset milik jaringan Fredy Pratama senilai Rp75,62 miliar disita oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polri. Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, penyitaan dilakukan terhadap aset-aset milik anak buah Fredy yang saat ini telah ditangkap.

"Tim Satgas Penanggulangan Narkoba melakukan penyitaan aset tambahan dari jaringan FP senilai Rp75,62 miliar," kata Asep kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Asep Edi merincikan total aset tersebut meliputi 20 tanah dan bangunan di sejumlah wilayah senilai Rp44 miliar. Selanjutnya, penyidik juga menyita 18 unit kendaraan senilai Rp7,8 miliar.





"Kemudian uang tunai senilai Rp22 miliar. Keempat barang-barang lain seperti perhiasan, barang mewah senilai Rp1,82 miliar," ujar Asep.

Asep Edi yang juga Wakabareskrim Polri mengatakan pihaknya saat ini juga telah menetapkan dua tersangka jaringan Fredy Pratama yang masih buron. Kedua tersangka itu merupakan TH yang berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama yang diduga masih berada di Thailand serta N alias S yang berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi.

Sebelumnya, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri kembali menangkap lima tersangka jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Asep Edi mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari 39 orang tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah lebih dahulu diamankan.

"Satgas Penanggulangan Narkoba menangkap kembali 5 tersangka jaringan FP terkait dengan TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU narkotika. Sehingga total tersangka yang telah ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," kata Asep.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)