Kasus Korupsi Gerobak UMKM, Bareskrim Sita Sejumlah Aset Milik 2 Pejabat Kemendag
Rabu, 11 Oktober 2023 - 10:35 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah rumah dan kantor dari tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik dua pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah rumah dan kantor dari tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.
Baca juga: Geledah Kantor Kemendag 9 Jam, Kejagung Amankan Printer dan Sekotak Kardus
"Penggeledahan terhadap rumah atau kantor di antaranya Kantor Kemendag RI di DKI Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak, dan rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur," ujar Ramadhan, Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan hasil geledah itu, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri turut menyita uang tunai senilai Rp922 juta dari tangan tersangka. Selain itu sebanyak 11 sepeda motor dan 6 mobil atas nama PIW juga turut disita.
Ramadhan melanjutkan penyitaan juga dilakukan pada dua lahan tanah masing-masing seluas meter persegi dan 45 meter persegi. Kemudian satu unit tanah dan bangunan berupa Ruko atas nama tersangka PIW.
"Sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah dengan kepemilikan DH (Istri Tersangka), Peralatan Bengkel milik tersangka PIW, serta Dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen Pembayaran, tuturnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah rumah dan kantor dari tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.
Baca juga: Geledah Kantor Kemendag 9 Jam, Kejagung Amankan Printer dan Sekotak Kardus
"Penggeledahan terhadap rumah atau kantor di antaranya Kantor Kemendag RI di DKI Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak, dan rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur," ujar Ramadhan, Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan hasil geledah itu, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri turut menyita uang tunai senilai Rp922 juta dari tangan tersangka. Selain itu sebanyak 11 sepeda motor dan 6 mobil atas nama PIW juga turut disita.
Ramadhan melanjutkan penyitaan juga dilakukan pada dua lahan tanah masing-masing seluas meter persegi dan 45 meter persegi. Kemudian satu unit tanah dan bangunan berupa Ruko atas nama tersangka PIW.
"Sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah dengan kepemilikan DH (Istri Tersangka), Peralatan Bengkel milik tersangka PIW, serta Dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen Pembayaran, tuturnya.
Lihat Juga :