Kasus Korupsi Gerobak UMKM, Bareskrim Sita Sejumlah Aset Milik 2 Pejabat Kemendag

Rabu, 11 Oktober 2023 - 10:35 WIB
loading...
Kasus Korupsi Gerobak UMKM, Bareskrim Sita Sejumlah Aset Milik 2 Pejabat Kemendag
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah rumah dan kantor dari tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik dua pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah rumah dan kantor dari tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.



"Penggeledahan terhadap rumah atau kantor di antaranya Kantor Kemendag RI di DKI Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak, dan rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur," ujar Ramadhan, Rabu (11/10/2023).

Berdasarkan hasil geledah itu, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri turut menyita uang tunai senilai Rp922 juta dari tangan tersangka. Selain itu sebanyak 11 sepeda motor dan 6 mobil atas nama PIW juga turut disita.

Ramadhan melanjutkan penyitaan juga dilakukan pada dua lahan tanah masing-masing seluas meter persegi dan 45 meter persegi. Kemudian satu unit tanah dan bangunan berupa Ruko atas nama tersangka PIW.

"Sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah dengan kepemilikan DH (Istri Tersangka), Peralatan Bengkel milik tersangka PIW, serta Dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen Pembayaran, tuturnya.

Selanjutnya, ia mengatakan penggeledahan juga dilakukan penyidik terhadap rumah dan kantor dari tersangka Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp240 juta, uang asing senilai USD30.000, serta sejumlah dokumen lelang, kontrak, dan pembayaran.

"Selanjutnya menyita Gerobak Tipe 1 (Gerobak Souvernir) sebanyak 64 unit dan Gerobak type 2 (Gerobak Bakso) sebanyak 52 Unit," papar Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan saat ini Bareskrim Polri masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait mulai dari BPK, LKPP, hingga PPATK untuk mengusut aliran dana dari kedua tersangka.

"Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan tahap 2 (dua) perkara dengan PJU," ucap Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan peran dua PPK dari Kemendag yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.

Dir Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag, dan Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.

Tersangka Putu maupun Bunaya terbukti menjalankan proyek pengadaan gerobak bantuan UMKM secara fiktif masing-masing untuk tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.

"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," tuturnya, Rabu 7 september 2023.

Sebelum lelang pengadaan proyek gerobak dagang, Putu sempat melakukan kesepakatan dengan perusahaan penyedia barang dan jasa PT PDM milik BW dan M.

Dalam pertemuan itu, Putu juga meminta uang sebesar Rp800 juta terhadap keduanya dengan jaminan akan diberikan pekerjaan pembuatan gerobak dagang Kemendag.



Cahyono mengatakan sampai akhir Desember 2019, tercatat baru sebanyak 2.500 unit gerobak yang selesai dikerjakan dari total proyek 7.200 gerobak dagang.

"Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka PIW selaku PPK, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp30 miliar," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3278 seconds (0.1#10.140)