Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Jika Dikabulkan Berlakukan usai Pilpres 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan berhati-hati memutus perkara gugatan batas usia capres -cawapres menjelang Pemilu 2024. Apalagi uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu banyak digugat di MK.
"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," kata pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).
Menurut dosen FISIP Universitas Airlangga (Unair) itu, tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres-cawapres sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik. Salah satunya terkait dengan sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kabarnya bakal dilamar menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024 oleh salah satu kandidat calon presiden.
Airlangga juga berharap MK mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai guardian of constitution (pelindung utama konstitusi). Oleh karena itu, dia mengingatkan Anwar Usman dkk dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.
"Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antarkekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas. Dalam konteks ini, maka yang dipertaruhkan adalah muruah MK," tuturnya.
Dia menilai jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka lembaga itu bisa dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan. Sementara di sisi lain, secara kebetulan Gibran yang disebut-sebut bakal dilamar salah satu satu bakal capres merupakan anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Maka sorotan juga akan berpengaruh pada muruah Presiden Joko Widodo, yang akan dianggap publik menggunakan MK bagi strategi kekuasaannya," tandasnya.
Untuk itu, dia menyarankan bila MK mengabulkan gugatan tersebut, hendaknya disertai catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024 selesai. "Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024," tandasnya.
"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," kata pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).
Menurut dosen FISIP Universitas Airlangga (Unair) itu, tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres-cawapres sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik. Salah satunya terkait dengan sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kabarnya bakal dilamar menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024 oleh salah satu kandidat calon presiden.
Airlangga juga berharap MK mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai guardian of constitution (pelindung utama konstitusi). Oleh karena itu, dia mengingatkan Anwar Usman dkk dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.
"Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antarkekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas. Dalam konteks ini, maka yang dipertaruhkan adalah muruah MK," tuturnya.
Dia menilai jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka lembaga itu bisa dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan. Sementara di sisi lain, secara kebetulan Gibran yang disebut-sebut bakal dilamar salah satu satu bakal capres merupakan anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Maka sorotan juga akan berpengaruh pada muruah Presiden Joko Widodo, yang akan dianggap publik menggunakan MK bagi strategi kekuasaannya," tandasnya.
Untuk itu, dia menyarankan bila MK mengabulkan gugatan tersebut, hendaknya disertai catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024 selesai. "Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024," tandasnya.
(poe)