Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Jika Dikabulkan Berlakukan usai Pilpres 2024

Rabu, 11 Oktober 2023 - 08:11 WIB
loading...
Uji Materi Usia Capres-Cawapres,...
MK diingatkan berhati-hati memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres menjelang Pemilu 2024. Apalagi uji materi perkara ini lebih dari satu. Foto/Dok. SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan berhati-hati memutus perkara gugatan batas usia capres -cawapres menjelang Pemilu 2024. Apalagi uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu banyak digugat di MK.

"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," kata pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023). Baca juga: MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 16 Oktober 2023

Menurut dosen FISIP Universitas Airlangga (Unair) itu, tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres-cawapres sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik. Salah satunya terkait dengan sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kabarnya bakal dilamar menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024 oleh salah satu kandidat calon presiden.

Airlangga juga berharap MK mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai guardian of constitution (pelindung utama konstitusi). Oleh karena itu, dia mengingatkan Anwar Usman dkk dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.

"Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antarkekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas. Dalam konteks ini, maka yang dipertaruhkan adalah muruah MK," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Pengetatan Standar Migrasi...
Pengetatan Standar Migrasi BPA Galon Polikarbonat Dipertanyakan, Pakar: Perlu Ada Studi
Prabowo Pamer Bank Emas...
Prabowo Pamer Bank Emas Indonesia Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Berita Terkini
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved