KPK Siap Ladeni Praperadilan Karen Agustiawan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan atau Galaila Karen Kardinah. Lembaga antirasuah itu menegaskan memiliki alat bukti yang lengkap dalam menetapkan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di Pengadilan Tipikor," sambungnya.
Sebagai informasi, Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Penetapan Karen sebagai tersangka buntut adanya dugaan kasus korupsi pengadaan LNG.
Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara 140 juta dollar Amerika Serikat atau setara sekira Rp2,1 triliun. "Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Karen terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Disebutkan bahwa gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di Pengadilan Tipikor," sambungnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Penetapan Karen sebagai tersangka buntut adanya dugaan kasus korupsi pengadaan LNG.
Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara 140 juta dollar Amerika Serikat atau setara sekira Rp2,1 triliun. "Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Karen terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Disebutkan bahwa gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
(rca)