KPK Siap Ladeni Praperadilan Karen Agustiawan
Senin, 09 Oktober 2023 - 17:47 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan atau Galaila Karen Kardinah. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan atau Galaila Karen Kardinah. Lembaga antirasuah itu menegaskan memiliki alat bukti yang lengkap dalam menetapkan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di Pengadilan Tipikor," sambungnya.
Baca juga: Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di Pengadilan Tipikor," sambungnya.
Baca juga: Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan
Lihat Juga :