Bamus Tangsel: SMS HT Dikriminalisasi, Bukti Hukum Mudah Direkayasa

Sabtu, 15 Juli 2017 - 14:11 WIB
Bamus Tangsel: SMS HT Dikriminalisasi, Bukti Hukum Mudah Direkayasa
Bamus Tangsel: SMS HT Dikriminalisasi, Bukti Hukum Mudah Direkayasa
A A A
TANGERANG SELATAN - Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Julham Firdaus menilai kriminalisasi atas isi pesan pendek (SMS) Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Harry Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto, membuktikan jika hukum di Indonesia mudah direkayasa.

Pernyataan itu disampaikan Julham Firdaus di Sekretariat Bamus Tangsel, Jalan H Jamat, Gang Rais, Buaran, Serpong, Sabtu (15/7/2017). Menurut dia, SMS HT bermuatan kritik yang ditujukan kepada pejabat manapun harusnya ditanggapi secara bijak. Sebab hal itu bentuk pengawasan langsung dari anggota masyarakat kepada pejabat negara.

"Jadikan kritik itu sebagai suplemen untuk memacu kinerja yang lebih baik lagi. Jangan malah disikapi berlebihan, apalagi sampai dilaporkan sebagai suatu ancaman,” ujarnya.

Ia sangat menyayangkan isi SMS HT kepada Jaksa Yulianto malah dipidanakan. Sebab SMS HT hanya berisi kritikan. “Masa karena mengkritik lalu dengan mudah dipidanakan? Hukum di negeri ini berpihak pada siapa? Jangan karena sedang berkuasa bisa semaunya merekayasa hukum," tegas Julham.

Lebih lanjut Julham menyayangkan jika masih ada pejabat yang tidak dewasa dalam menjalani proses bernegara. Karena sikap seperti ini justru menjadi ancaman bagi pemerintah.

“Pejabat-pejabat di atas jangan mentang-mentang, sok berkuasa, nggak mau dikritik. Justru sikap seperti itulah yang menjadi ancaman tersendiri buat pemerintah ke depannya," tukasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9175 seconds (0.1#10.140)