Beredar Video Terpidana Korupsi Ikut Rakornis Golkar, SW Masih Dirawat di RS MMC

Kamis, 11 Juni 2020 - 10:47 WIB
loading...
Beredar Video Terpidana...
Terpidana kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Selviana Wanma (SW) yang baru diringkus Kejagung Jumat (5/6) pekan lalu, dirawat di RS MMC, Kuningan, Jaksel. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Selviana Wanma (SW) yang baru diringkus Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (5/6) pekan lalu, dirawat di RS MMC, Kuningan, Jakarta Selatan. Kejagung belum dapat melakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lantaran yang bersangkutan mengaku sakit.

Salah satu petugas jaga di Rumah Sakit MMC memastikan, SW masih dalam perawatan di rumah sakit. "Pasien atas nama Selviana Wanma dirawat di lantai 9. Kalau nomor kamarnya kami tidak bisa beritahu, begitu juga dengan penyakitnya," ujar petugas rumah sakit itu, Rabu (10/6/2020). (Baca juga: Kejagung Amankan Buronan Terpidana Kasus Korupsi Listrik di Raja Ampat)

Petugas tersebut tidak bisa membeberkan perihal penyakit yang diderita SW. Namun yang pasti, sudah ada tindakan medis yang dilakukan kepada yang bersangkutan. "Kemarin habis diambil tindakan terhadap pasien," imbuhnya tanpa menjelaskan tindakan apa yang diambil. "Kalau soal kondisi pasien, tanyanya ke bidang keperawatan," tutur dia.

Pihak Rumah Sakit MMC saat ini memberlakukan prosedur ketat COVID-19. Untuk itu, selama masa pandemi ini, RS MMC melarang pasien dijenguk. "Sementara ini belum bisa dibesuk," ucapnya.

Petugas itu juga tak bisa membeberkan nama dokter yang merawat SW. Dia juga mengaku tak tahu bagaimana kondisi kamar SW, dijaga atau tidak. Selain itu, petugas itu juga tak tahu sampai kapan SW dirawat di rumah sakit itu.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono membenarkan SW telah diamankan pihak Kejaksaan Agung pada Jumat 5/6/2020). Namun pihaknya belum bisa melakukan eksekusi karena yang bersangkutan mendadak sakit. "Nah, tidak mau ambil risiko, (SW) kita periksa dulu ke rumah sakit. Lapas kan juga tidak mau menerima (kalau terpidana sakit). Kondisi sekarang kan seperti ini," kata Hari.

Kejaksaan menunggu eksekusi sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. Namun demikian, menghindari terpidana kabur, SW akan mendapat pengawasan ketat selama menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit.

"Jadi kita tunggu saja. Saya juga sedang menunggu laporan dari (tim jaksa) eksekutornya. Intinya, kalau memang tidak ada masalah, dieksekusi oleh jaksa," jelas Hari.

Dalam kasus korupsi listrik di Raja Ampat yang menjerat SW ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam amar putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST, pada 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 kepada SW. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)